Home / Headline / Hukum & Peristiwa / Nasional

Jumat, 13 November 2020 - 16:32 WIB

Gelar Perkara, Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Bertambah Tiga Orang

Pagucinews.com JAKARTA – Penyidikan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung terus berlanjut. Kali ini Bareskrim Polri kembali menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kebakaran tersebut.

Kadiv Humas Polri Irejn Pol Argo Yuwono mengatakan ketiga tersangka tersebut diantaranya peminjam bendera PT APM dan perusahaan pengadaan pembersih lantai Top Cleaner dan alumunium composite panel (ACP).

“Tersangkanya yang saat ini berkaitan ACP  akseleran yang mudah terbakar sehingga kita tadi melakukan gelar perkara menetapkan tersangka baru. Penyidik menetapkan 3 tersangka yaitu MD, J, dan IS,” kata Argo di Bareskrim Polri, Jumat (13/11/2020). Melalui rilis di sampaikan  Kabag Hmas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan ahli kebakaran dari Universitas Indonesia (UI) Yulianto, ACP turut menjadi salah satu penyebab api menjalar ke bagian lain gedung saat kejadian.

Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus tersebut. Kedelapan orang itu yakni, lima diantaranya kuli bangunan dengan inisial T, H, S, K dan IS.

Polisi mengatakan para tukang tersebut merokok padahal dilokasi tersebut terdapat sejumlah barang yang mudah terbakar. Akibatnya puntung rokok tersebut yang memicu kebarakan.

Polisi juga mentapkan seorang mandor berinsial UAM sebagai tersangka, lantaran tidak melakukan pengawasan pada saat para tukang melakukan pekerjaannya.

Kemudian Direktur Utama PT APM berinisial R, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH juga dijadikan tersangka terkait pengadaan cairan pembersih lantai Top Cleaner yang mengandung senyawa solar, bensin, dan pewangi sehingga menjadi akselerator kebakaran.

Tak hanya itu polisi juga menemukan fakta bahwa cairan pembersih tersebut tidak memiliki izin edar.

Adapun dalam penetapan tersangka tersebut polisi menyatakan tidak menemukan unsur kesengajaan atau karena kealpaan.

Baca Juga  Diduga Terlibat Jual Beli Narkoba Teddy Minahasa Terhancam Hukuman mati

Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.Rilis dari Kabag Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno.(rilis)

Redaksi : Pagucinews

Spread the love

Share :

Baca Juga

Headline

Percaya Tidak Percaya, Inilah 7 Benda yang Dianggap Pembawa Sial di Dalam Rumah

Hukum & Peristiwa

Kapolres Mukomuko, Aktor Utama Illegal Logging Harus Diburu

Bengkulu Utara

1 Pelaku Pengelapan Sepeda Motor 2 Mencuri Kucing Anggora di Bekuk Polisi

Headline

Ada Gisella Anastasia dan Ariel Tatum, Inilah 7 Artis Cantik yang Memiliki Zodiak Scorpio, Luar Biasa Memikat

Nasional

Sebelum Dilantik Presiden, Bupati dan Wabup Terpilih Arie – Sumarno Cek Kesehatan

Nasional

PPDI Apresiasi Bupati BU, Guncangan Pemotongan TKD Tidak Terpengaruh Siltap dan Tunjangan Parades

Hukum & Peristiwa

Subdit III Resnarkoba Amankan, 2 Orang Akan Melakukan Transaksi Narkotika

Hukum & Peristiwa

Polda Bengkulu Selamatkan 9 Milyar Uang Negara Tahun 2022