PAGUCINEWS.COM – Dugaan praktik oknum anggota DPRD menitipkan anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) disertai pengaturan kontraktor atau rekanan tertentu merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Jug
Kecanduan Media Sosial, Cekcok Suami Istri Berujung Nyawa Melayang
Permasalahan Hukum dan Modus Intervensi Proyek. Oknum dewan kerap mengarahkan atau “mengunci” paket kegiatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD/Dinas) agar dikerjakan oleh kontraktor pilihan mereka, yang sering kali berkedok sebagai jual beli proyek atau gratifikasi.
Baca Juga
Manfaat Melinjo Untuk Kesehatan Tubuh Masih Jarang Diketahui
Berdasarkan aturan kedewanan (seperti UU MD3), anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan atau memegang proyek yang berhubungan dengan tugas dan wewenangnya, karena tugas utama dewan adalah pengawasan, legislasi, dan penganggaran, bukan sebagai eksekutor atau pengelola proyek.
Baca Juga
Tak Tega Melihat Warga Antri BBM Bupati Terjunkan Sat Pol PP Berikan Minuman Geratis
Potensi Korupsi dan Nepotisme: Pengkondisian penyedia jasa atau rekanan di luar mekanisme pengadaan yang transparan membuka celah terjadinya persekongkolan jahat, tindak pidana korupsi, hingga konflik kepentingan.
Hal ini disampaikan oleh tokoh masyarakat yang namanya tidak mau disebutkan. Sangat di sayangkan kalau kenyataan ini benar, sementara pungsi anggota DPRD sudah jelas fungsi dan tangung jawabnya.
Sementara fungsi anggota dewan, pembentukan Peraturan Daerah (Perda), fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
“Ia jelas fungsi dan tangung jawab anggota dewan, pembentukan Peraturan Daerah (Perda), fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.bukan menitipkan pokir ke dinas demi mengambil keuntungan.”ujarnya
Redaksi -Suliswan






















































