PAGUCINEWS.COM – Dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) mencuat di UPTD Puskesmas Air Lais, Kabupaten Bengkulu Utara.6/9/2026.
Oknum Kepala Puskesmas Air Lais terindikasi melakukan pungutan liar terhadap seluruh Puskesmas Pembantu (Pustu) yang berada di bawah naungannya. Pungutan tersebut diduga bervariasi tergantung luas wilayah masing-masing Pustu.
Baca Juga
Sifat Kurang Menyenangkan Seorang Wanita yang Menyukai Warna Pink, Salah Satunya Terlalu Sensitif
Hal ini diungkapkan oleh sumber yang bekerja di salah satu Pustu di wilayah kerja UPTD Puskesmas Air Lais. Kepada media ini, ia mengaku pusing karena pasien sepi, mayoritas menggunakan BPJS, namun tetap dibebankan kewajiban setor bulanan ke induk.
“Kami pusing nian, pasien kurang terus kewajiban kami harus bayar uang bulanan ke UPTD Puskesmas Air Lais. Bukan tempat kami saja, banyak seluruh Pustu di sini,” ujar sumber yang enggan disebut namanya demi keamanan.
Ia menambahkan, iuran wajib tersebut tidak pernah dijelaskan peruntukannya secara transparan.
Baca Juga
DPR RI Bersama Pemerintah Pusat, Mengodok UU Perlindungan Data Pribadi
“Kami tidak pernah dikasih tahu kegunaannya untuk apa, namun kami wajib bayar ada yang 50 ribu bahkan lebih tergantung luas wilayah. Pusing kami Pak dapat uang dari mana, terpaksa uang pribadi kami sendiri yang dikeluarkan,” keluhnya.
Kapus Tidak Ada di Tempat Saat Jam Kerja
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung ke Puskesmas Air Lais pada jam kerja, Kepala Puskesmas Air Lais tidak berada di tempat.
Salah seorang staf Puskesmas mengatakan, “Ibuk Kapus sedang pulang ke rumah, karena ada pasien hendak melahirkan.”
Ketika ditanyakan kenapa tidak dibawa ke Puskesmas, staf tersebut mengatakan, “Kapus sudah ada tempat praktek sendiri, kalau sekiranya mau dirujuk bisa menghubungi tempat tujuan rujukan.”
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan baru terkait pelayanan, dimana pimpinan Puskesmas justru membuka praktek pribadi saat jam kerja dan diduga meninggalkan fasilitas negara.
Baca Juga
Pendekar Muda PSHT Cabang Bengkulu Utara Gelar Syukuran
Praktik pungli dan meninggalkan jam kerja tanpa izin merupakan pelanggaran disiplin PNS berat sesuai PP No. 94 Tahun 2021 dan Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Puskesmas Air Lais belum memberikan klarifikasi resmi. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara.(**)
Redaksi – Suliswan






















































