PAGUCINEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara melaksanakan rapat internal dengan agenda laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) terhadap Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Juga ,
Kapolres Hari Bhayangkara ke 74 Mendapat Kejutan dari Wartawan BU
Rapat tersebut berdasarkan Surat Undangan Nomor: 97/100.3.6/II/Set-DPRD/2026 dan dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD BU, Senin (26/10/2026) pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Baca Juga
DPRD Bengkulu Utara Paripurna Dengarkan Pidato Presiden HUT RI ke-80
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD BU Parmin, S.IP, didampingi Wakil Ketua I Ichram Nur Hidayah, ST, Wakil Ketua II Herliyanto, S.IP, dan Sekwan Karwiyanto, S.Sos, diikuti seluruh anggota dewan.
Baca Juga
Pensinden Cantik Niken Salindri Asal Kediri, Trending Usai Nyanyikan Lagu ‘Nemen
Parmin mengatakan, rapat internal dilaksanakan berdasarkan tindak lanjut Berita Acara Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Nomor: 000.1.5/12/BANMUS/2026 tanggal 19 Oktober 2026 tentang jadwal kegiatan pimpinan dan anggota DPRD.(ADV)
Redaksi -Suliswan























































