Home / Bengkulu Utara / Kesehatan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:31 WIB

Kecam Keras! Oknum Nakes Puskesmas Air Lais Padang Jaya Diduga Hina Fisik Wartawan Disabilitas Lewat Kolom Komentar

Oplus_0

Oplus_0

PAGUCINEWS.COM – Tindakan tidak terpuji dan diduga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dilakukan oleh oknum Tenaga Kesehatan (Nakes) di UPTD Puskesmas Air Lais, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara.

Oknum tersebut diduga telah melakukan penghinaan terhadap kondisi fisik seorang jurnalis penyandang disabilitas melalui kolom komentar di salah satu website berita, Selasa (13/10/2026).

Komunitas wartawan dan praktisi media massa di Bengkulu Utara pun mengecam keras aksi perundungan (bullying) serta penghinaan personal yang ditujukan kepada wartawan disabilitas tersebut.

Komentar itu dinilai tidak hanya menyerang personal dan kondisi fisik wartawan, tetapi juga bentuk pelecehan terhadap integritas profesi jurnalistik.

Pernyataan bernada stereotipif dan diskriminatif tersebut dilontarkan dengan mengungkit kondisi fisik wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

Dalam komentarnya, oknum tersebut mengaitkan fasilitas aksesibilitas (kursi roda) dan pelayanan publik dengan penilaian subyektif atas karya jurnalistik yang dihasilkan.

“Saya kira manusia yang saya sambut di depan pintu Puskesmas yang ingin saya berikan kursi roda itu jurnalis yang punya kredibilitas.ternyata tidak jauh-jauh dari berita gosip,” tulis komentar tersebut, sembari melempar tuduhan bahwa media yang bersangkutan melakukan framing berita.

Pernyataan Sikap Perkumpulan Media Online (PMO)

Menanggapi hal tersebut, Ketua Perkumpulan Media Online (PMO) Kabupaten Bengkulu Utara, Bayu Setiawan, menegaskan beberapa poin krusial.

1. Penghinaan Berbasis Disabilitas Adalah Pelanggaran Berat
“Mengaitkan kondisi fisik atau alat bantu disabilitas seperti kursi roda untuk merendahkan integritas seseorang merupakan tindakan diskriminatif yang melanggar nilai-nilai kemanusiaan dan norma hukum. Ini melanggar UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 5 dan Pasal 143 tentang larangan diskriminasi,” tegas Bayu.

2. Kritik Karya vs Penghinaan Personal
“Kritik terhadap produk berita adalah hal yang sah dan dilindungi melalui Mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, serangan personal (ad hominem) dan penghinaan fisik di ruang publik jelas di luar batas kritik konstruktif. Itu adalah bullying,” lanjutnya.

Baca Juga  Plt Gubernur Launching Pergub Nomor 22 Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

3. Independensi Tugas Jurnalistik
“Setiap wartawan, tanpa memandang kondisi fisik maupun latar belakangnya, memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam melakukan konfirmasi, investigasi, serta pengawalan terhadap isu-isu pelayanan publik demi kepentingan masyarakat luas. Justru wartawan disabilitas yang turun lapangan harus diapresiasi, bukan dihina.”

Pihak media dan awak wartawan mengimbau kepada seluruh pihak, khususnya pejabat publik maupun masyarakat umum, untuk lebih bijak dan beretika dalam menyikapi produk pemberitaan.

Jika terdapat keberatan terkait materi berita, masyarakat dianjurkan menggunakan mekanisme hukum pers yang berlaku, bukan dengan menyebarkan narasi kebencian atau merendahkan martabat penyandang disabilitas.

Apabila ujaran kebencian dan pelecehan fisik ini terus berlanjut, pihak pers tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU ITE Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian, serta UU Disabilitas demi melindungi harkat, martabat, dan kebebasan pers di Indonesia.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Puskesmas Air Lais dan Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait perilaku oknum Nakes tersebut.(**)

Redaksi – Suliswan

Spread the love

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Ayyatullah: Kades Terpilih Desa Karang Anyar I Siap Menjalanka Amanah

Bengkulu Utara

Pemdes Desa Tanjung Harapan Melaksankan Giat, Prbaikan Gizi Bagi Balita dan Bumil

Bengkulu Utara

Hendri,, Dilantik Kedua Kalinya Anggota DPRD BU, Atas Dilantinya dia Ucapkan Terima Kasih Kepada Pendukungnya

Advertorial

Paripurna DPRD Wakil Bupati Arie, Sampaikan Sebundel  Nota Pengantar

Bengkulu Utara

Bangun Pusat Kesehatan, Mian Letakan Batu Pertama Pembangunan Puskesmas

Bengkulu Utara

Ketua DPRD BU, Bersama Pemerintah Dukung Launching Platform P2KTD Oleh Menteri Desa RI

Bengkulu Utara

Pengadaan Barang dan Jasa  Sekretariat  Daerah Sosialisasi Aplikasi SPSE Versi 4.4

Bengkulu Utara

Galang Donasi Saat Apel, Bupati Arie Akan Salurkan Bantuan ke Tiga Provinsi Terdampak Bencana Hidrometeorologi