PAGUCINEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.Senin 26 /10/2026.
Baca Juga
Bikin Pria Sulit Berpaling, Ini Dia 11 Sifat Wanita Berbahu Lebar
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Bengkulu Utara Parmin, S.IP, didampingi Wakil Ketua I Ichram Nur Hidayah, ST, Wakil Ketua II Herliyanto, S.IP, dan Sekwan Karwiyanto, S.Sos, serta diikuti seluruh anggota dewan.
Sementara dari pihak eksekutif dihadiri langsung Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, SE, M.AP, Sekretaris Daerah dan seluruh Kepala OPD atau yang mewakili.
Baca Juga
DPRD Bengkulu Utara Paripurna Dengarkan Pidato Presiden HUT RI ke-80
Rapat tersebut berdasarkan Surat Undangan Nomor: 97/100.3.6/II/Set-DPRD/2026 dan dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Utara, Senin (26/10/2026).
Masing-masing dari 7 Fraksi yang ada di DPRD menyampaikan pandangannya dan menyetujui Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk dibahas ke tingkat selanjutnya.
Baca Juga
Sederet Artis Yang Masih Bersabar Dengan Belum Menikah Lagi
Pandangan Fraksi. Fraksi PDI Perjuangan juru bicara Ardin Silaen menyampaikan bahwa Raperda ini bukan hanya pembaruan formal dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah tetapi merupakan bagian penting dari semangat kebersamaan antara eksekutif dan legislatif.
Kebijakan harus berpihak kepada kepentingan masyarakat. Khususnya terkait Pasar Purwodadi, pemerintah daerah diharapkan terus melakukan koordinasi intensif dengan pihak terkait untuk mempercepat penyelesaian agar tidak terlalu lama tanpa kejelasan status maupun pengelolaannya.
Fraksi Partai Golkar menyampaikan bahwa Raperda tentang Perubahan atas Perda No 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan instrumen penting dalam mendukung PAD.
“Golkar memberikan penekanan bahwa peningkatan PAD harus diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik. Pemerintah daerah tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang mudah, transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Juru Bicara Fraksi Golkar.
Fraksi Golkar juga menekankan kebijakan retribusi harus memperhatikan kemampuan masyarakat dan keberlangsungan usaha, terutama pelaku UMKM, agar tidak menimbulkan beban berlebihan serta tidak menghambat pertumbuhan ekonomi daerah.
Sementara terkait pengelolaan Barang Milik Daerah, aset berupa tanah, bangunan, kendaraan dinas harus memiliki status hukum yang jelas, tercatat dengan baik, memiliki dokumen kepemilikan lengkap serta sesuai antara kondisi fisik, pencatatan administrasi dan laporan keuangan daerah untuk mencegah kerugian daerah.
Dengan berbagai catatan tersebut, ke 7 Fraksi akhirnya menyatakan setuju untuk Raperda tersebut dibahas ke tahap selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku. (ADV)
Redaksi –























































