PAGUCINEWS.COM – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mewarnai lingkungan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 10 Kabupaten Bengkulu Utara.
Baca Juga
Bunda PAUD Bengkulu Utara Dukung Kreativitas Anak Lewat Lomba Mewarnai
Hal ini diungkapkan oleh salah satu orang tua siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menyampaikan bahwa pihak sekolah diduga memungut biaya kepada para siswa tanpa dasar aturan yang sah.
Baca Juga /Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Berdasarkan informasi yang diterima, besaran biaya yang dipungut berbeda untuk setiap tingkatan kelas,
Siswa kelas I hingga III dipungut sebesar Rp78.000 per anak;
Siswa kelas IV hingga VI dipungut sebesar Rp41.000 per anak.
Baca Jug
Kecanduan Media Sosial, Cekcok Suami Istri Berujung Nyawa Melayang
Pemungutan ini dinilai memberatkan masyarakat dan diduga tidak memiliki dasar peraturan resmi maupun izin dari instansi terkait.
Masyarakat meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara agar segera meninjau dan menindaklanjuti laporan ini. Diperlukan penelusuran fakta secara transparan, pemeriksaan terhadap pihak yang diduga melakukan pemungutan, serta penegakan sanksi tegas jika terbukti adanya pelanggaran.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan langsung dari Kepala Sekolah maupun pihak terkait di SDN 10 Bengkulu Utara.(**)
Redaksi -Suliswan





















































