Home / Headline / Hukum & Peristiwa / Nasional

Jumat, 13 November 2020 - 16:32 WIB

Gelar Perkara, Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Bertambah Tiga Orang

Pagucinews.com JAKARTA – Penyidikan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung terus berlanjut. Kali ini Bareskrim Polri kembali menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kebakaran tersebut.

Kadiv Humas Polri Irejn Pol Argo Yuwono mengatakan ketiga tersangka tersebut diantaranya peminjam bendera PT APM dan perusahaan pengadaan pembersih lantai Top Cleaner dan alumunium composite panel (ACP).

“Tersangkanya yang saat ini berkaitan ACP  akseleran yang mudah terbakar sehingga kita tadi melakukan gelar perkara menetapkan tersangka baru. Penyidik menetapkan 3 tersangka yaitu MD, J, dan IS,” kata Argo di Bareskrim Polri, Jumat (13/11/2020). Melalui rilis di sampaikan  Kabag Hmas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan ahli kebakaran dari Universitas Indonesia (UI) Yulianto, ACP turut menjadi salah satu penyebab api menjalar ke bagian lain gedung saat kejadian.

Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus tersebut. Kedelapan orang itu yakni, lima diantaranya kuli bangunan dengan inisial T, H, S, K dan IS.

Polisi mengatakan para tukang tersebut merokok padahal dilokasi tersebut terdapat sejumlah barang yang mudah terbakar. Akibatnya puntung rokok tersebut yang memicu kebarakan.

Polisi juga mentapkan seorang mandor berinsial UAM sebagai tersangka, lantaran tidak melakukan pengawasan pada saat para tukang melakukan pekerjaannya.

Kemudian Direktur Utama PT APM berinisial R, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH juga dijadikan tersangka terkait pengadaan cairan pembersih lantai Top Cleaner yang mengandung senyawa solar, bensin, dan pewangi sehingga menjadi akselerator kebakaran.

Tak hanya itu polisi juga menemukan fakta bahwa cairan pembersih tersebut tidak memiliki izin edar.

Adapun dalam penetapan tersangka tersebut polisi menyatakan tidak menemukan unsur kesengajaan atau karena kealpaan.

Baca Juga  Pelaku Tindak Pidana Kesehatan dan Praktik Kedokteran di Tahan Polisi

Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.Rilis dari Kabag Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno.(rilis)

Redaksi : Pagucinews

Spread the love

Share :

Baca Juga

Nasional

Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Vaksinasi di Bandung

Bengkulu Utara

Giat Patroli Polres Bengkulu Utara Pembubaran Kerumunan Warga

Nasional

Keluarga, Anak Cucung Abadri Ucapkan Selamat Atas Dilantiknya Yandri Susanto Mendes PDT

Headline

Bahaya Bermain Hp Sebelum Tidur, 5 Kebiasaan Tidur yang Tidak Sehat dan Dampaknya pada Kesehatan Anda

Bengkulu Utara

Menghadapi Pilkada Serentak, Polres Bengkulu Utara Gelar Deklarasi Aman Covid 19

Headline

Profil Lengkap Serta 5 Potret Cantik Putri Una, Single Parent yang Cantik Mempesona Bak Gadis ABG

Nasional

Perjalanan Karier Pemain Voli Megawati Hangestri Pertiwi

Nasional

Banggar DPRD Apresiasi Kinerja Pemkot Lubuklinggau