Home / Headline / Hukum & Peristiwa / Nasional

Jumat, 13 November 2020 - 16:32 WIB

Gelar Perkara, Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Bertambah Tiga Orang

Pagucinews.com JAKARTA – Penyidikan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung terus berlanjut. Kali ini Bareskrim Polri kembali menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kebakaran tersebut.

Kadiv Humas Polri Irejn Pol Argo Yuwono mengatakan ketiga tersangka tersebut diantaranya peminjam bendera PT APM dan perusahaan pengadaan pembersih lantai Top Cleaner dan alumunium composite panel (ACP).

“Tersangkanya yang saat ini berkaitan ACP  akseleran yang mudah terbakar sehingga kita tadi melakukan gelar perkara menetapkan tersangka baru. Penyidik menetapkan 3 tersangka yaitu MD, J, dan IS,” kata Argo di Bareskrim Polri, Jumat (13/11/2020). Melalui rilis di sampaikan  Kabag Hmas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan ahli kebakaran dari Universitas Indonesia (UI) Yulianto, ACP turut menjadi salah satu penyebab api menjalar ke bagian lain gedung saat kejadian.

Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus tersebut. Kedelapan orang itu yakni, lima diantaranya kuli bangunan dengan inisial T, H, S, K dan IS.

Polisi mengatakan para tukang tersebut merokok padahal dilokasi tersebut terdapat sejumlah barang yang mudah terbakar. Akibatnya puntung rokok tersebut yang memicu kebarakan.

Polisi juga mentapkan seorang mandor berinsial UAM sebagai tersangka, lantaran tidak melakukan pengawasan pada saat para tukang melakukan pekerjaannya.

Kemudian Direktur Utama PT APM berinisial R, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH juga dijadikan tersangka terkait pengadaan cairan pembersih lantai Top Cleaner yang mengandung senyawa solar, bensin, dan pewangi sehingga menjadi akselerator kebakaran.

Tak hanya itu polisi juga menemukan fakta bahwa cairan pembersih tersebut tidak memiliki izin edar.

Adapun dalam penetapan tersangka tersebut polisi menyatakan tidak menemukan unsur kesengajaan atau karena kealpaan.

Baca Juga  Putra Dan Putri Pelajar Dari Kaur Dan Kepahiang, Terpilih  Paskibraka Nasional

Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.Rilis dari Kabag Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno.(rilis)

Redaksi : Pagucinews

Spread the love

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Bawa Sabu 8 Paket Warga Ipuh Ditangkap Polisi

Bengkulu Utara

Bengkulu Utara Targetkan Penurunan Stunting ke Angka 14% Tahun 2024

Nasional

Polri Peduli Bencana  Mengirimkan  Sejumlah Bantuan, Tangani Gempa Sulbar

Bengkulu Utara

Press Rilis Pelaku Penyelundupan Sabu ke- Lapas Kelas IIB BU

Headline

Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu Akan Menambah ETLE

Hukum & Peristiwa

Bakti Sosial Polda Bengkulu di Pasar Panorama, Disambut Antusias Warga

Nasional

Innalillahiwainnailaihirojiun, Mantan Ketua PWI Pusat Margiono Tutup Usia

Nasional

Update 22 Mei 2020: Pasien Positif Terinfeksi Covid-19 20.796