MUSI RAWAS – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas berhasil menangkap LI (37) warga Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas diduga menyimpan obat terlarang.
Penangkapan LI (37) ini berdasarkan laporan polisi Lp A/132/IX/2021/SPKT/Unit Narkoba/Res Mura/Sumsel tanggal 15 September 2021,” kata Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Res Narkoba, AKP Herman Junaidi.Sabtu (18/9/21).
Lanjut Herman, LI ditangkap saat sedang santai didepan rumahnya, sekira pukul 22.00 WIB Rabu 15/09/2021, Malam itu petugas menangkap tersangka saat berada didepan rumahnya,
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok Marlboro warna merah hitam yang didalamnya berisikan 5 (lima) bungkus plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.06 gram yang ditemukan di samping tersangka.katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannnya palaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke ruang Satres Narkoba Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Saat penangkapan tersaka untuk mengelabui petugas sempat membuang barang bukti, namun introgasi akhirnya mengaku bahwa barang bukti tersebut miliknya,” pungkasnya.AKP Herman (Yaser)
Tedaksi : Pagucinews