PAGUCINEWS.COM – Proyek revitalisasi bangunan di SMP Negeri 46 Kabupaten Bengkulu Utara diduga tidak mematuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) hingga memakan korban. Seorang siswa Kelas VII tersengat listrik.
Baca Juga
Tak Tega Melihat Warga Antri BBM Bupati Terjunkan Sat Pol PP Berikan Minuman Geratis
Berdasarkan informasi yang dihimpun, area proyek revitalisasi tersebut tidak dilengkapi pengamanan yang memadai.
Di lokasi tidak terlihat pagar pembatas, rambu peringatan bahaya listrik, serta pengamanan instalasi listrik di area aktivitas belajar siswa.
Baca Juga Pemerintah Daerah Bengkulu Utara Jalin Sinergitas, Dengan Lapas Kelas IIB
“Diduga karena pengamanan kelas VII tidak ada, dan K3 tidak dipatuhi. Anak itu kesetrum listrik dari bangunan revitalisasi, Senin 13 September 2026,” ujar sumber kepada pagucinews.com
Baca Juga
Bunda PAUD Bengkulu Utara Dukung Kreativitas Anak Lewat Lomba Mewarnai
Ironisnya, setelah kejadian tersebut, pihak sekolah disebut menjemput paksa siswa korban untuk tetap masuk sekolah pada Kamis (16/9/2026). Padahal kondisi siswa belum pulih sepenuhnya.
Langkah tersebut diduga dilakukan karena pihak sekolah khawatir mendapat teguran dari Dinas Pendidikan jika ada siswa yang tidak masuk akibat insiden proyek.
“Iya anak itu sudah kena sengatan, tapi malah dijemput untuk masuk. Diduga takut dilaporkan ke dinas,” tambah sumber tersebut.
Baca Juga /Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Hingga berita ini ditayangkan, pagucinews.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala SMPN 46 Bengkulu Utara, pihak pelaksana proyek revitalisasi, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara terkait penerapan standar K3, kronologi kejadian.
Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, redaksi memberikan ruang hak jawab kepada semua pihak terkait.
Siswa Kelas VII tersengat listrik di area proyek revitalisasi. Tanpa pagar pembatas, tanpa rambu bahaya, diduga instalasi listrik terbuka.
Redaksi -Suliswan






















































