Home / Bengkulu Utara / Kesehatan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:39 WIB

Disoal Pungli Pustu, Kepala Puskesmas Air Lais Berkilah. Ngaku Pungut Rp20 Ribu Padahal Perda Cuma Rp10 Ribu

Poto Ilustrasi

Poto Ilustrasi

PAGUCINEWS.COM – Setelah pemberitaan dugaan Pungutan Liar (Pungli) di UPTD Puskesmas Air Lais mencuat, Kepala Puskesmas Air Lais, Nurul Azizah, akhirnya memberikan klarifikasi.

Namun klarifikasi tersebut justru menimbulkan tanda tanya baru dan terkesan berkilah.

Baca Juga : Dana Desa di Bengkulu Utara Hampir 100% Cair, Pagu Rp61,24 M Realisasi 99,56%

“Terima kasih atas beritanya, tapi berita yg di rilis ini tidak benar,” ucap Nurul Azizah saat dikonfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp, Selasa (07/10/2026).

“Saya selaku kepala puskesmas air lais tidak pernah melakukan pungli terhadap Pustu-pustu yang ada di wilayah puskesmas air lais, setiap setoran dari masing-masing pustu sesuai dengan perda no 4 tahun 2023 dimana setiap pasien umum dikenakan retribusi sebesar Rp 20.000, sehingga masing-masing pustu juga di kenakan retribusi sesuai dengan jumlah pasien umum,” katanya.

Baca Juga Upacara Penurunan Bendera 17 Agustus Dipimpin Wakil Bupati

“Iya semua setoran mereka (pustu) sesuai dengan register pasien umum pustu dan puskesmas. selanjutnya retribusi tersebut di setorkan melalui kas daerah oleh bendahara rutin puskesmas,” ujarnya.

Ketika dikonfirmasi awak media, bukankah dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Retribusi Daerah biaya berobat hanya sejumlah Rp10.000,-, kok bisa menetapkan dua kali lipat, Kepala Puskesmas berkilah.

“Di perda sudah jelas, untuk pasien umum 10.000 utk pendaftaran baru 10.000 utk blanko status pasien,” kilahnya.

Baca Juga Predator Anak di Bawah Umur Dibekuk Polisi

Ketika ditanyakan apakah setiap mau berobat harus bayar blanko, Kapus kembali berkilah dengan mengatakan, “Kalau untuk kunjungan lanjutan iya hanya dikenakan 10.000 jika tidak ada tindakan medis lain.”

Jawaban tersebut justru menguatkan dugaan adanya pungutan melebihi Perda. Jika Perda No 4 Tahun 2023 hanya menetapkan Rp10.000, maka pungutan Rp20.000 dengan dalih blanko status pasien yang setiap kali berobat harus bayar, patut dipertanyakan dasar hukumnya dan kemana aliran dana blanko tersebut.

Baca Juga  Ir H Mian Kunjugi Analia Safitri Penderita Tumor Usus

Baca Juga Pandangan Umum Ke-7 Fraksi DPRD Bengkulu Utara, Diterima Wakil Bupati

Yang lebih janggal, ketika diberitahu kalau dalam pemberitaan sebelumnya yang dibahas bukanlah retribusi pasien melainkan pungutan bulanan wajib dari setiap Pustu yang bervariasi Rp50 ribu bahkan lebih, Kepala Puskesmas tidak menanggapi.

Ketika ditanyakan mengenai dasar pungutan bulanan yang dilakukan Kapus kepada setiap Pustu di wilayah kerjanya dan hanya terjadi disaat Nurul Azizah menjabat sebagai kepala Puskesmas Air Lais, Nurul Azizah tidak menjawab.

Baca Juga: Diduga Pungli di Puskesmas Air Lais Bengkulu Utara, Pustu Dipungut Iuran Wajib Bulanan

Ketika ditanyakan mengenai keluhan para kepala Pustu mengenai pemaksaan setoran bulanan yang terindikasi dilakukan oleh kepala Puskesmas, Nurul Azizah bungkam.

Sampai berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi lebih lanjut dari Kepala Puskesmas Air Lais terkait pemaksaan setoran bulanan tersebut.

Padahal keluhan Nakes Pustu jelas: mereka dipaksa setor bulanan, bukan soal retribusi pasien umum.

Praktik ini jika terbukti, melanggar dan PP Perpres No.87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Redaksi – Suliswan

Spread the love

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Kemendagri Dorong Pemprov Bengkulu, Berikan Nomor Register APBD BU

Bengkulu Utara

Dugaan KKN di Kerkap! Proyek Aula Kantor Camat Rp305 Juta Disorot, Pemborong Ngaku Masih Keluarga Camat

Bengkulu Utara

Sepatu Desain Slip On Terbaik, Pilih Sepatu Onitsuka Tiger Slip On

Bengkulu Utara

Pandemi –Covid-19 Hari Raya Idul Fitri Kapolsek Padang Jaya, Kunjungi Penggurus Masjid

Bengkulu Utara

Dinas Pendidikan  BU, Menggelar  Workshop Dalam Rangka HUT Himpaudi ke-19

Bengkulu Utara

Kasdam II Seriwijaya Brigjen TNI M.Zamroni, Akan Kunjungi TMMD 108 BU

Bengkulu Utara

Wabup Lepas Peserta Pawai Ta’aruf Sambut Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Bengkulu Utara

Pemdes Desa Air Sebayur Penyuluhan Masyarakat Bidang Hukum