PAGUCINEWS.COM – Setelah pemberitaan dugaan Pungutan Liar (Pungli) di UPTD Puskesmas Air Lais mencuat, Kepala Puskesmas Air Lais, Nurul Azizah, akhirnya memberikan klarifikasi.
Namun klarifikasi tersebut justru menimbulkan tanda tanya baru dan terkesan berkilah.
Baca Juga : Dana Desa di Bengkulu Utara Hampir 100% Cair, Pagu Rp61,24 M Realisasi 99,56%
“Terima kasih atas beritanya, tapi berita yg di rilis ini tidak benar,” ucap Nurul Azizah saat dikonfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp, Selasa (07/10/2026).
“Saya selaku kepala puskesmas air lais tidak pernah melakukan pungli terhadap Pustu-pustu yang ada di wilayah puskesmas air lais, setiap setoran dari masing-masing pustu sesuai dengan perda no 4 tahun 2023 dimana setiap pasien umum dikenakan retribusi sebesar Rp 20.000, sehingga masing-masing pustu juga di kenakan retribusi sesuai dengan jumlah pasien umum,” katanya.
Baca Juga
Upacara Penurunan Bendera 17 Agustus Dipimpin Wakil Bupati
“Iya semua setoran mereka (pustu) sesuai dengan register pasien umum pustu dan puskesmas. selanjutnya retribusi tersebut di setorkan melalui kas daerah oleh bendahara rutin puskesmas,” ujarnya.
Ketika dikonfirmasi awak media, bukankah dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Retribusi Daerah biaya berobat hanya sejumlah Rp10.000,-, kok bisa menetapkan dua kali lipat, Kepala Puskesmas berkilah.
“Di perda sudah jelas, untuk pasien umum 10.000 utk pendaftaran baru 10.000 utk blanko status pasien,” kilahnya.
Baca Juga
Predator Anak di Bawah Umur Dibekuk Polisi
Ketika ditanyakan apakah setiap mau berobat harus bayar blanko, Kapus kembali berkilah dengan mengatakan, “Kalau untuk kunjungan lanjutan iya hanya dikenakan 10.000 jika tidak ada tindakan medis lain.”
Jawaban tersebut justru menguatkan dugaan adanya pungutan melebihi Perda. Jika Perda No 4 Tahun 2023 hanya menetapkan Rp10.000, maka pungutan Rp20.000 dengan dalih blanko status pasien yang setiap kali berobat harus bayar, patut dipertanyakan dasar hukumnya dan kemana aliran dana blanko tersebut.
Baca Juga
Pandangan Umum Ke-7 Fraksi DPRD Bengkulu Utara, Diterima Wakil Bupati
Yang lebih janggal, ketika diberitahu kalau dalam pemberitaan sebelumnya yang dibahas bukanlah retribusi pasien melainkan pungutan bulanan wajib dari setiap Pustu yang bervariasi Rp50 ribu bahkan lebih, Kepala Puskesmas tidak menanggapi.
Ketika ditanyakan mengenai dasar pungutan bulanan yang dilakukan Kapus kepada setiap Pustu di wilayah kerjanya dan hanya terjadi disaat Nurul Azizah menjabat sebagai kepala Puskesmas Air Lais, Nurul Azizah tidak menjawab.
Baca Juga: Diduga Pungli di Puskesmas Air Lais Bengkulu Utara, Pustu Dipungut Iuran Wajib Bulanan
Ketika ditanyakan mengenai keluhan para kepala Pustu mengenai pemaksaan setoran bulanan yang terindikasi dilakukan oleh kepala Puskesmas, Nurul Azizah bungkam.
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi lebih lanjut dari Kepala Puskesmas Air Lais terkait pemaksaan setoran bulanan tersebut.
Padahal keluhan Nakes Pustu jelas: mereka dipaksa setor bulanan, bukan soal retribusi pasien umum.
Praktik ini jika terbukti, melanggar dan PP Perpres No.87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Redaksi – Suliswan






















































