PAGUCINEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.
Baca Juga
Bunda PAUD Bengkulu Utara Dukung Kreativitas Anak Lewat Lomba Mewarnai
Kegiatan berlangsung di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, pada hari Senin, 31 Agustus 2026 dipimpin langsung Waka 1DPRD Ichram Nur Hidayah, Waka II Herliyanto H, serta di hadiri Sekretaris dewan.
Baca Juga
Secara Vritual Waka II DPRD Dan Pemerintah Memperingati Hari Otonomi Daerah ke XXV
Dihadiri oleh Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, S.E. M.AP, beserta jajaran lengkap Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para anggota dewan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Arie Septia Adinata menegaskan bahwa fokus utama pembangunan daerah pada tahun anggaran mendatang diarahkan untuk meringankan beban kebutuhan masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, pendidikan, serta pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan jembatan yang menjangkau seluruh wilayah.
“Menghadapi kondisi keuangan daerah yang mengalami defisit, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara telah menyusun strategi pengelolaan anggaran dengan memfokuskan upaya optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah.
Di samping itu, mengingat luasnya wilayah Kabupaten Bengkulu Utara yang sangat luas, pembangunan tidak dapat hanya mengandalkan sumber anggaran dari APBD semata, melainkan juga akan mendorong sinergi dan dukungan sumber pendanaan dari pemerintah pusat serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat,” tegas Bupati.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa kebijakan anggaran disusun secara selektif, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, sehingga setiap rupiah yang dikeluarkan dapat memberikan manfaat nyata dan dirasakan langsung oleh seluruh lapisan masyarakat.
Pandangan umum dari masing-masing fraksi akan menjadi bahan pertimbangan dan penyempurnaan sebelum rancangan peraturan daerah tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah.(ADV)
Redaksi -Suliswan






















































