Home / Advertorial / Kota Bengkulu

Senin, 14 Februari 2022 - 16:37 WIB

Pansus DPRD Provinsi Inisiasi Raperda Bantuan Hukum,Hak Rakyat Kecil

PAGUCINEWS.COM = Untuk mewujudkan hak konstitusional masyarakat miskin sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, DPRD Provinsi Bengkulu menginisiasi lahirnya payung hukum berupa Perda tentang Bantuan Hukum.

Keseriusan memperjuangkan hak konstitusional rakyat miskin tersebut kian dibuktikan dengan dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu tentang Bantuan Hukum pada 25 Januari 2022 lalu.

Melalui SK DPRD Provinsi Bengkulu Nomor 08 Tahun 2022 dengan Usin Abdisyah Putra Sembiring sebagai ketuanya.Senin, 14 Februari 2022.

Dengan SK itu pansus DPRD kembali menggelar rapat kerja lanjutan dengan mitra kerja terkait guna melakukan pembahasan lebih lanjut, ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pansus dan hasil rapat pansus dengan mitra kerja pada 7 Februari 2022 lalu.

Supaya tujuan dari lahirnya payung hukum ini nanti benar-benar terwujud. Tidak hanya sekadar mewujudkan hak konstitusional masyarakat miskin sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, tapi juga menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh keadilan.

Kemudian untuk menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata oleh seluruh masyarakat miskin di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu dan mendekatkan penyelenggaraan bantuan hukum dengan penerima bantuan hukum.

“Ya setiap penerima bantuan hukum ini nanti akan mendapatkan bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sesuai dengan standar minimum pelayanan bantuan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan/atau Kode Etik Advokat, serta mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Adv)

Redaksi

Spread the love
Baca Juga  Positif Covid Setelah Idul Fitri Meningkat, Semua Harus Disiplin Prokes

Share :

Baca Juga

Kota Bengkulu

Provinsi Bengkulu Potensi Besar Bidang Perikanan Tangkap dan Budi Daya

Advertorial

DPRD Bengkulu Tengah, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2020 Disetujui

Hukum & Peristiwa

Polda Bengkulu, Berkas Perkara 4 Nelayan Trawl P21 Oleh Kejaksaan

Advertorial

Kepala Dinas PUPR  di Periksa Kejaksaan Negeri  Argamakmur

Kota Bengkulu

Gubernur Rohidin, Pembinaan Cabor  Fokus Unggulan Daerah

Advertorial

Anggota DPRD Komitmen Kawal Aspirasi Warga Melalui Reses

Daerah

Asisten I Setda Prov  Buka Pelatihan Guru Master Revitalisasi Bahasa Daerah

Advertorial

Paripurna DPRD Prov  Bengkulu Gubernur Sampaikan  Nota Penjelasan Raperda