Home / Hukum & Peristiwa / Kota Bengkulu

Senin, 21 September 2020 - 17:14 WIB

Diduga Memiliki Bagian-bagian Satwa Dilindungi, AS di Amankan Polisi

September 2020

Pagucinews – Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reskrimsus Polda Bengkulu berhasil mengamankan pelaku tindak pidana memperniagakan, menyimpan atau memiliki bagian-bagian satwa yang dilindungi.

Pelaku ialah AS (48) yang beralamat di Jalan P. Natadirja , Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.

Hal ini di sampaikan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S. Sos, MH senin (21/09/2020) membenarkan adanya penangkapan tersebut.  Untuk pelaku saat ini sudah di tahan di sel tahanan Polda Bengkulu.

“Iya dari tangan pelaku, petugas mengamankan 2 buah tanduk rusa sambar dan 1 bagian kepala tanduk  dan 1 buah tanduk kambing hutan”, ujarnya.

Pelaku disangkakan   pasal 40 ayat (2) Juncto Pasal 21 ayat (2) huruf d UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00(seratus juta rupiah),”kata Sudarno.

Pemerintah Indonesia juga telah menetapkan kambing hutan sumatera Capricornis sumatraensis sebagai salah satu satwa yang dilindungi dari kepunahan berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. sementara Rusa sambar [Cervus unicolor] statusnya dilindungi P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.(rls *)

Redaksi : Pagucinews

Spread the love
Baca Juga  Menyambut Hari Keris Sedunia, Polda Bengkulu Menggelar Vaksinasi Masal

Share :

Baca Juga

Hukum & Peristiwa

Pohon Tumbang, Tiga Orang Penumpang Mobil Diduga Meninggal

Bengkulu Tengah

Sat Samapta Polres Bengkulu Tengah Patroli di  Lokasi Rawan Kejahatan

Hukum & Peristiwa

Unit PPA Sat Reskrim Bekuk Pelaku Persetubuhan Anak Bawa Umur

Kota Bengkulu

Gubernur Bengkulu Gelar Rapat Penetapan Harga Tandan Buah Sawit

Kota Bengkulu

Provinsi Bengkulu, Memiliki Kantor Balai Pelestarian Kebudayaan

Hukum & Peristiwa

Tim Opsnal Jatanras Polda Bengkulu Kembali Amankan 1 Terduga Curas

Kota Bengkulu

Bantahan Oknum Calon Bupati Seluma, Titipan Uang 20 Milyar, Di Tangapi  Purnawarman

Bengkulu Utara

Polres Bengkulu Utara Mengadakan Gerakan Pangan Murah Untuk Warga