Home / Hukum & Peristiwa / Kota Bengkulu

Senin, 21 September 2020 - 17:14 WIB

Diduga Memiliki Bagian-bagian Satwa Dilindungi, AS di Amankan Polisi

September 2020

Pagucinews – Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reskrimsus Polda Bengkulu berhasil mengamankan pelaku tindak pidana memperniagakan, menyimpan atau memiliki bagian-bagian satwa yang dilindungi.

Pelaku ialah AS (48) yang beralamat di Jalan P. Natadirja , Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.

Hal ini di sampaikan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S. Sos, MH senin (21/09/2020) membenarkan adanya penangkapan tersebut.  Untuk pelaku saat ini sudah di tahan di sel tahanan Polda Bengkulu.

“Iya dari tangan pelaku, petugas mengamankan 2 buah tanduk rusa sambar dan 1 bagian kepala tanduk  dan 1 buah tanduk kambing hutan”, ujarnya.

Pelaku disangkakan   pasal 40 ayat (2) Juncto Pasal 21 ayat (2) huruf d UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00(seratus juta rupiah),”kata Sudarno.

Pemerintah Indonesia juga telah menetapkan kambing hutan sumatera Capricornis sumatraensis sebagai salah satu satwa yang dilindungi dari kepunahan berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. sementara Rusa sambar [Cervus unicolor] statusnya dilindungi P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.(rls *)

Redaksi : Pagucinews

Spread the love
Baca Juga  Berawal Cemburu Diduga Suami Habisi Nyawa  Istrinya Sendiri

Share :

Baca Juga

Kota Bengkulu

Usulan Gubernur Rohidin Mersyah Terkait Refocusing, DPRD Provinsi Bengkulu Setuju

Hukum & Peristiwa

Dikosan Tiga Orang Diduga Konsumsi Narkoba Ditangkap Polisi

Bengkulu Utara

Unit Pidum dan Tim Opsnal Polres Bengkulu Utara Amankan 2 Orang Diduga Mencuri Geta Karet

Hukum & Peristiwa

Polda Polres Bengkulu Mengelar Launching Kampung Berseri

Bengkulu Utara

Pandemi Covid-19 Polres Salurkan Sembako  ke MARBOT  Kec. Kota Arga Makmur

Bengkulu Utara

Oknum ASN Dispendik Bengkulu Utara  Diduga Kena OTT

Bengkulu Utara

Konflik Agraria, PT. Agricinal, Ini Penjelasan Kapolres Bengkulu Utara

Kota Bengkulu

Posko Terpadu Pesona Pantai Panjang Diresmikan Gubernur