Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Kamis, 27 Agustus 2020 - 13:09 WIB

Residivis Kasus Pencabulan Melakukan Curat di Tangkap Polisi

Kamis 27 Agustus 2020

Pagucinews – Satreskrim Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu bekuk Pelaku curat juga residivis kasus pencabulan yang mana pelaku pernah bebas karena mendapatkan asimilasi covid-19.

Press Release Kapolres Bengkulu Utara AKPB Anton Setyo Hartanto,S.IK MH melalui KBO Iptu Asnawi,menjelaskan bahwa modus GN (16)yang melakukan kejahatannya di berapa TKP. melakukan pencurian dengan mencongkel jendela korban.

“Iya elaku melancarkan aksi nya dengan masuk melalui jendela,setelah itu pelaku mengambil hp korban dan di jual ke beberapa tempat.”kata Asnawi.

Pelaku di amankan di kediamannya pada hari Sabtu (22/8/2020). barang bukti (BB)berupa 2 unit handphone dengan merk OPPO dan 1 unit motor merk vega force,HP merupakan barang hasil curian yang belum sempat di jual dan motor di gunakan pada saat melakukan aksinya.

“Iya menurut tersangka, dia telah melakukan pencurian di 12 TKP pada beberapa kecamatan, dilakukanua mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.”ujar Tersangka kata Samawi.(Ed)

Redaksi : Pagucinews

 

Spread the love
Baca Juga  Pemdes Genting Perangkap Gelar Musyawarah LPP Desa Tahun Anggaran 2024

Share :

Baca Juga

Hukum & Peristiwa

Tim Opsnal Jatanras Polda Bengkulu Kembali Amankan 1 Terduga Curas

Bengkulu Utara

Wakil Ketua II DPRD BU, Hadri Lomba Invensi dan Inovasi Daerah

Bengkulu Utara

DPRD BU, Paripurna Nota Perubahan Peraturan Daerah ke-2  Nomor 14 Tahun 2016

Bengkulu Utara

Bawa Sabu 8 Paket Warga Ipuh Ditangkap Polisi

Bengkulu Utara

ASN Hearing Ke Komisi I DPRD, Meminta Kampus Dipindahkan

Bengkulu Utara

Bupati Pastikan Progres Pekerjaan Jalan Hotmix Baik,  Cek Langsung di Lokasi

Bengkulu Utara

Rakor Membahas  Rencana Kerja Tim TJLSP Bengkulu Utara

Bengkulu Utara

Pemdes Retes Melaksanakan Penyuluhan Hukum Aparatur Pemerintah Desa