Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Kamis, 27 Agustus 2020 - 13:09 WIB

Residivis Kasus Pencabulan Melakukan Curat di Tangkap Polisi

Kamis 27 Agustus 2020

Pagucinews – Satreskrim Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu bekuk Pelaku curat juga residivis kasus pencabulan yang mana pelaku pernah bebas karena mendapatkan asimilasi covid-19.

Press Release Kapolres Bengkulu Utara AKPB Anton Setyo Hartanto,S.IK MH melalui KBO Iptu Asnawi,menjelaskan bahwa modus GN (16)yang melakukan kejahatannya di berapa TKP. melakukan pencurian dengan mencongkel jendela korban.

“Iya elaku melancarkan aksi nya dengan masuk melalui jendela,setelah itu pelaku mengambil hp korban dan di jual ke beberapa tempat.”kata Asnawi.

Pelaku di amankan di kediamannya pada hari Sabtu (22/8/2020). barang bukti (BB)berupa 2 unit handphone dengan merk OPPO dan 1 unit motor merk vega force,HP merupakan barang hasil curian yang belum sempat di jual dan motor di gunakan pada saat melakukan aksinya.

“Iya menurut tersangka, dia telah melakukan pencurian di 12 TKP pada beberapa kecamatan, dilakukanua mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.”ujar Tersangka kata Samawi.(Ed)

Redaksi : Pagucinews

 

Spread the love
Baca Juga  Tim Totaici Polres Bengkulu Selatan Amankan 5 Warga Judi Song

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Eksekutif Rapat Kerja Bersama DPRD Bengkulu Utara, Bahas Tahapan Perda RPJMD

Hukum & Peristiwa

Polda Bengkulu Menggelar Deklarasi Aman Covid-19, Pilkada Serentak 2020

Bengkulu Utara

Bupati Bengkulu Utara Buka Rakor Operator SIKS-NG Se-Kabupaten

Bengkulu Utara

FMR Gelar Konsolidasi Persiapan Pelantikan 150 Pengurus Kecamatan

Bengkulu Utara

30 Anggota DPRD BU, Periode 2024-2029 Memperkenalkan diri ke Sekwan dan Jajaranya

Bengkulu Utara

BLT Bergejolak Emak-emak Tanjung Putus Geruduk DPRD Bengkulu Utara

Bengkulu Utara

Ketua DPRD BU, Bersama Kepala BKKBN RI Hadiri Acara Sarasehan

Bengkulu Utara

Musancab DPC PDI Perjuangan Arie Berharap, Utamakan Barisan Partai Hingga Tingkat Akar Rumput