Kamis 27 Agustus 2020
Pagucinews – Satreskrim Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu bekuk Pelaku curat juga residivis kasus pencabulan yang mana pelaku pernah bebas karena mendapatkan asimilasi covid-19.
Press Release Kapolres Bengkulu Utara AKPB Anton Setyo Hartanto,S.IK MH melalui KBO Iptu Asnawi,menjelaskan bahwa modus GN (16)yang melakukan kejahatannya di berapa TKP. melakukan pencurian dengan mencongkel jendela korban.
“Iya elaku melancarkan aksi nya dengan masuk melalui jendela,setelah itu pelaku mengambil hp korban dan di jual ke beberapa tempat.”kata Asnawi.
Pelaku di amankan di kediamannya pada hari Sabtu (22/8/2020). barang bukti (BB)berupa 2 unit handphone dengan merk OPPO dan 1 unit motor merk vega force,HP merupakan barang hasil curian yang belum sempat di jual dan motor di gunakan pada saat melakukan aksinya.
“Iya menurut tersangka, dia telah melakukan pencurian di 12 TKP pada beberapa kecamatan, dilakukanua mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.”ujar Tersangka kata Samawi.(Ed)
Redaksi : Pagucinews






















































