Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Kamis, 27 Agustus 2020 - 13:09 WIB

Residivis Kasus Pencabulan Melakukan Curat di Tangkap Polisi

Kamis 27 Agustus 2020

Pagucinews – Satreskrim Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu bekuk Pelaku curat juga residivis kasus pencabulan yang mana pelaku pernah bebas karena mendapatkan asimilasi covid-19.

Press Release Kapolres Bengkulu Utara AKPB Anton Setyo Hartanto,S.IK MH melalui KBO Iptu Asnawi,menjelaskan bahwa modus GN (16)yang melakukan kejahatannya di berapa TKP. melakukan pencurian dengan mencongkel jendela korban.

“Iya elaku melancarkan aksi nya dengan masuk melalui jendela,setelah itu pelaku mengambil hp korban dan di jual ke beberapa tempat.”kata Asnawi.

Pelaku di amankan di kediamannya pada hari Sabtu (22/8/2020). barang bukti (BB)berupa 2 unit handphone dengan merk OPPO dan 1 unit motor merk vega force,HP merupakan barang hasil curian yang belum sempat di jual dan motor di gunakan pada saat melakukan aksinya.

“Iya menurut tersangka, dia telah melakukan pencurian di 12 TKP pada beberapa kecamatan, dilakukanua mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.”ujar Tersangka kata Samawi.(Ed)

Redaksi : Pagucinews

 

Spread the love
Baca Juga  Pemerintah Desa  Sido Urip Menggelar Pembekalan Kelompok Kerja Desa

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Kata Akhir Fraksi DPRD BU, Raperda APBD  2021 Disetujui Menjadi Pertaturan Daerah 2022

Bengkulu Utara

Hearing Komisi II DPRD Di Pimpin Lansung Ketua DPRD Sonti Bakara

Bengkulu Utara

KPU Bengkulu Utara Tetapkan Satu Pasang Calon Bupati Dan Wakil Bupati

Advertorial

Ketua DPRD Bengkulu Utara Bersama Bupati Kunjungan Kerja di Kecamatan Enggano

Bengkulu Utara

Pemdes Tanjung Harapan Menggelar Sosialisasi Pencegahan Penyakit Menular

Advertorial

Dewan BU,Melaksanakan Rapat Internal Rencana Kerja Pimpinan dan Anggota

Bengkulu Utara

Pemdes Sido Luhur Mengelar Musyawara Desa, Rencana Kerja RKPDes Tahun 2025

Bengkulu Utara

Kesalahpahaman! Febrian Mewakili Mahasiswa UNRAS Minta Maaf ke Bupati