Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Kamis, 27 Agustus 2020 - 13:09 WIB

Residivis Kasus Pencabulan Melakukan Curat di Tangkap Polisi

Kamis 27 Agustus 2020

Pagucinews – Satreskrim Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu bekuk Pelaku curat juga residivis kasus pencabulan yang mana pelaku pernah bebas karena mendapatkan asimilasi covid-19.

Press Release Kapolres Bengkulu Utara AKPB Anton Setyo Hartanto,S.IK MH melalui KBO Iptu Asnawi,menjelaskan bahwa modus GN (16)yang melakukan kejahatannya di berapa TKP. melakukan pencurian dengan mencongkel jendela korban.

“Iya elaku melancarkan aksi nya dengan masuk melalui jendela,setelah itu pelaku mengambil hp korban dan di jual ke beberapa tempat.”kata Asnawi.

Pelaku di amankan di kediamannya pada hari Sabtu (22/8/2020). barang bukti (BB)berupa 2 unit handphone dengan merk OPPO dan 1 unit motor merk vega force,HP merupakan barang hasil curian yang belum sempat di jual dan motor di gunakan pada saat melakukan aksinya.

“Iya menurut tersangka, dia telah melakukan pencurian di 12 TKP pada beberapa kecamatan, dilakukanua mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.”ujar Tersangka kata Samawi.(Ed)

Redaksi : Pagucinews

 

Spread the love
Baca Juga  Diduga Memiliki Bagian-bagian Satwa Dilindungi, AS di Amankan Polisi

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Lepas Sambut Dandim 0423/BU, Kekompakan dan Kebersamaan Terus Terjalin

Bengkulu Utara

Polres Bengkulu Utara Vicon Rakor Lintas  Sektoral , Persiapan Pengaman Idul Fitri 1442 H

Bengkulu Utara

Pengadaan Kendaraan R2 Untuk Kepala Desa, Ini Penjelasan Waka II DPRD

Bengkulu Utara

Sukseskan Registrasi Regsosek, Warga Jelaskan Apaadanya Kepada Petugas

Bengkulu Utara

Karwiyanto Resmi di Lantik Sekretaris Dewan Bengkulu Utara

Bengkulu Utara

Rapat Pansus Dewan dengan Kepala OPD, LKPJ Bupati 2024 Berakhir

Bengkulu Utara

Ketua DPRD Bengkulu Utara Dukung Pemerintah Percepat Penuruanan Angka Stunting

Bengkulu Utara

Akhir Tahun 2023, Bupati Bengkulu Utara Evaluasi Program Kerja