Home / Hukum & Peristiwa / Kota Bengkulu

Minggu, 30 Agustus 2020 - 10:20 WIB

Tim Opsnal Jatanras Polda Bengkulu Kembali Amankan 1 Terduga Curas

Minggu 30 Agustus 2020

Pagucinews – Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau disebut jambret oleh masyarakat, Berhasil satu lagi terduga setelah pengembangan di lapangan,Tim Opsnal Jatanras Polda Bengkulu.

Dari pengembangan, satu lagi terduga pelaku yakni Abi Dimas Aldo (20) berhasil diamankan saat berada di pertigaan jalan di Desa Padang Kuas Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma.Jumat (28/08).

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono, M.Si, melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH. kepada awak media pagi hari ini Minggu (30/08)

Iya menerangkan, keberhasilan pengungkapan ini tak lepas dari kolaborasi apik antara Penyidik dengan Tim Opsnal Lapangan serta peran aktif dari masyarakat yang membantu pihak Kepolisian dengan memberikan informasi.

“Hal ini untuk sementara, ketiga orang terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polda Bengkulu untuk kepentingan penyidikan tegasnya.

Sehubungan dengan situasi pandemi corona virus disease 2019 (covid-19), terhadap ketiga orang terduga pelaku juga dilakukan pemeriksaan kesehatan dan rapid tes .kata Sudarno.(*)

Redaksi : Pagucinews

Spread the love
Baca Juga  Ditengah Pandemi  Covid -19, 57 Pelajar Diberikan Pembinaan Sat Lantas Polres Bengkulu

Share :

Baca Juga

Kota Bengkulu

BUMD Menjadi Salah Satu Urat Nadi Penggerak Perekonomian Masyarakat

Bengkulu Utara

Satreskrim Polres Bengkulu Utara, Pres Release Kasus Tindak Pidana Pencurian

Advertorial

Awal Tahun 2024 Tantawi Dali,  Jaring Aspirasi Masyarakat di 8 Titik Dapil Bengkulu Utara

Kota Bengkulu

Sekda BU, Haryadi Hadiri Acara Komsos Korem 041 Gamas Bengkulu

Bengkulu Utara

Residivis Kasus Pencabulan Melakukan Curat di Tangkap Polisi

Hukum & Peristiwa

Operasi Antik Nala 2020 Polda Bengkulu Dan Polres Sudah Mengamankan 15 Tersangka

Bengkulu Utara

Tahanan Kabur di Sektor Polsek Padang Jaya Kembali Dibekuk Polisi

Advertorial

Rancangan Perda RTRW Dewan Kembalikan ke Eksekutif, RPPLH Disahkan Jadi Perda