Kamis 11 Maret 2020
JEJAKFAKTUAL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara Komisi I hearing dengan agenda dengar tuntutan ASN menolak dan meminta untuk diganti Kepala Puskesmas Lais.

Rapat dengar pendapat dipimpin oleh Ketua Komisi 1, Febri Yudirman dihadiri Nababan dari BKPSDM dan Nova Hendriani dari Dinas Kesehatan serta seluruh ASN Puskesmas Lais, Kamis (11/03/2020).
Dalam pantauan media ini, ada 10 alasan Aparatur Sipil Negara (ASN)dianggap dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab banyak aturan yang diabaikan.
“Iya penolakan ini, dokter Sondang Hasibuan sebagai Kepala Perawatan Puskesmas Lais, Kami selaku staf merasa tidak nyaman selama dokter Sondang Hasibuan menjadi Kepala Puskesmas Lais dan segera dipindahkan ke puskemas lain,
Hal ini masa jabatannya sudah terlalu lama (11 tahun), Dalam memberikan pelayanan pada pasien tidak sesuai SOP, Membuka praktek pribadi pada jam dinas, ini menyalahi aturan, Hilangnya rasa kekeluargaan dilingkungan kerja, Tidak melibatkan penanggungjawab program dalam melaksanakan kegiatan.
Juga mengambil keputusan sendiri tanpa musyawarah, Mengganti penanggungjawab tanpa konfirmasi dan seluruh stap tidak menginginkan dokter Sondang Hasibuan menjadi Kepala Puskesmas Perawatan Lais.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi 1 DPRD Bengkulu Utara, Febri Yudirman menyampaikan bahwa fungsi lembaga ada tiga yakni, pengawasan, legislasi dan bajeting.
“Iya kata Fungsi lembaga DPRD sudah dijalankan dan sifatnya tidak memutuskan dan lembaga kita akan sampaikan pada pemerintah untuk dapat menyikapi dan tidak menyalahi aturan negara.kata Febri.(SL*Adv)






















































