Home / Kota Bengkulu

Selasa, 30 Juni 2020 - 16:26 WIB

Rapat Paripurna DRPD Provinsi Bengkulu ke -7 Masa Persidangan ke – 2

Selasa 30 Juni 2020

Pagucinews – Rapat Paripurna DRPD Provinsi Bengkulu ke -7 Masa Persidangan ke – 2 Tahun Sidang 2020 beragendakan, Penyampaian Nota Penjelasan Gubernur Atas Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2019 (Sisa Perhitungan).

Nota Penjelasan Gubernur Bengkulu tersebut disampaikan Wakil Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah, di ruang Rapat Paripurna, Selasa (30/6).

Dalam penjelasannya, Gubernur memaparkan gambaran riil pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2019 yaitu, Pendapatan dianggarkan sebesar Rp 3, 303 Triliun lebih, sedangkan realisasi sampai dengan 31 Desember 2019 sebesar Rp 2, 934 triliun lebih atau sebesar 88, 81 persen. Sementara belanja dianggarkan Rp 3, 516 triliun lebih dengan realisasi sebesar Rp 3, 118 triliun lebih atau sebesar 88, 68 persen.

Jumlah Sisa Lebih Perhitungan APBD Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 29, 072 miliar lebih.

Wagub Dedy juga menyampaikan gambaran hasil yang dicapai Tahun Anggaran 2019 secara keseluruhan yang berasal dari pos Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer serta Pendapatan lain-lain yang sah.

“Jika dibandingkan realisasi pendapatan Tahun Anggaran 2019 dengan realisasi Pendapatan Tahun Anggaran sebelumnya (2018) terdapat peningkatan sebesar Rp 82. 249. 659. 197, 12 atau 2, 88 persen,” sebut Wagub Dedy.

Dari apa yang disampaikan, lanjutnya, didapati kesimpulan. Dimana angka perhitungan APBD secara keseluruhan yaitu, pendapatan Rp 2. 934. 057. 941. 393, 87. Belanja Rp 3.118. 303. 518. 797, 46 sehingga Defisit sebesar Rp 184. 245. 577. 403, 59.

Selanjutnya, Penerimaan Pembiayaan Rp 213. 318. 214. 221, 04 dan Pengeluaran 0,00 sehingga pembiayaan Netto sebesar Rp 213. 318. 214. 221, 04.

“Jadi, Sisa Lebih Perhitungan atau SILPA sebesar Rp 29. 072. 636. 817, 45,” sampai Wagub Dedy diakhir Nota Penjelasan Gubernur Bengkulu.

Baca Juga  Gubernur Jawab  Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021

Usai penyampaian Nota penjelasan Gubernur tersebut, maka agenda pembahasan Raperda selanjutnya sesuai mekanisme tata tertib Dewan Provinsi Bengkulu yaitu, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi, yang akan disampaikan pada Rapat Paripurna selanjutnya.(Adv)

Redaksi : Pagucinews

Spread the love

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Harga Tandan Bua Sawit Tembus 2.413 Rupiah

Advertorial

Jalan Dan Jaringan Irigasi Yang Rusak,Ini Kata Ketua Komisi III DPRD Prov Bengkulu

Hukum & Peristiwa

Operasi Antik Nala 2020 Polda Bengkulu Dan Polres Sudah Mengamankan 15 Tersangka

Kota Bengkulu

Pusat Koperasi Unit Desa  Provinsi Bengkulu Audiensi Dengan Gubernur Rohidin

Kota Bengkulu

Sekda BU, Haryadi Hadiri Acara Komsos Korem 041 Gamas Bengkulu

Advertorial

Ketua Komisi III DPR Provinsi Bengkulu Tinjau Progres Pekerjaan Jalan Yang Viral Oleh Warga

Kota Bengkulu

Sertijab Ketua Dharma Wanita Persatuan , Provinsi Bengkulu

Headline

Gubernur Bengkulu, Menghimbau Sudah Vaksin Tetap Disiplin