Home / Kota Bengkulu

Selasa, 30 Juni 2020 - 16:26 WIB

Rapat Paripurna DRPD Provinsi Bengkulu ke -7 Masa Persidangan ke – 2

Selasa 30 Juni 2020

Pagucinews – Rapat Paripurna DRPD Provinsi Bengkulu ke -7 Masa Persidangan ke – 2 Tahun Sidang 2020 beragendakan, Penyampaian Nota Penjelasan Gubernur Atas Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2019 (Sisa Perhitungan).

Nota Penjelasan Gubernur Bengkulu tersebut disampaikan Wakil Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah, di ruang Rapat Paripurna, Selasa (30/6).

Dalam penjelasannya, Gubernur memaparkan gambaran riil pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2019 yaitu, Pendapatan dianggarkan sebesar Rp 3, 303 Triliun lebih, sedangkan realisasi sampai dengan 31 Desember 2019 sebesar Rp 2, 934 triliun lebih atau sebesar 88, 81 persen. Sementara belanja dianggarkan Rp 3, 516 triliun lebih dengan realisasi sebesar Rp 3, 118 triliun lebih atau sebesar 88, 68 persen.

Jumlah Sisa Lebih Perhitungan APBD Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 29, 072 miliar lebih.

Wagub Dedy juga menyampaikan gambaran hasil yang dicapai Tahun Anggaran 2019 secara keseluruhan yang berasal dari pos Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer serta Pendapatan lain-lain yang sah.

“Jika dibandingkan realisasi pendapatan Tahun Anggaran 2019 dengan realisasi Pendapatan Tahun Anggaran sebelumnya (2018) terdapat peningkatan sebesar Rp 82. 249. 659. 197, 12 atau 2, 88 persen,” sebut Wagub Dedy.

Dari apa yang disampaikan, lanjutnya, didapati kesimpulan. Dimana angka perhitungan APBD secara keseluruhan yaitu, pendapatan Rp 2. 934. 057. 941. 393, 87. Belanja Rp 3.118. 303. 518. 797, 46 sehingga Defisit sebesar Rp 184. 245. 577. 403, 59.

Selanjutnya, Penerimaan Pembiayaan Rp 213. 318. 214. 221, 04 dan Pengeluaran 0,00 sehingga pembiayaan Netto sebesar Rp 213. 318. 214. 221, 04.

“Jadi, Sisa Lebih Perhitungan atau SILPA sebesar Rp 29. 072. 636. 817, 45,” sampai Wagub Dedy diakhir Nota Penjelasan Gubernur Bengkulu.

Baca Juga  Resmi Agusrin – Imron  Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Nomor 3

Usai penyampaian Nota penjelasan Gubernur tersebut, maka agenda pembahasan Raperda selanjutnya sesuai mekanisme tata tertib Dewan Provinsi Bengkulu yaitu, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi, yang akan disampaikan pada Rapat Paripurna selanjutnya.(Adv)

Redaksi : Pagucinews

Spread the love

Share :

Baca Juga

Hukum & Peristiwa

Subdit 1 Dit Res Narkoba Polda Bengkulu Bekuk AIM Diduga Pemakai Narkotika

Kota Bengkulu

Kapolda Bengkulu Silaturahmi ke Kantor Binda Bengkulu

Kota Bengkulu

Kapolda Bengkulu Perintahkan Personil Menjadi Penggerak Kesadaran Adaptasi Kebiasaan Baru

Kota Bengkulu

Tol Bengkulu Persemianya Telah Di Ajukan Ke Presiden

Kota Bengkulu

Provinsi Bengkulu, Memiliki Kantor Balai Pelestarian Kebudayaan

Kota Bengkulu

Cedera Kemerdekaan Pers, JMSI Bengkulu Kecam Sikap OJK

Advertorial

Varian Baru Omicron, Komisi III DPRD Tantawi Ajak Masyarakat Patuhi Prokes

Kota Bengkulu

11 Bunda  Literasi Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu Dikukuhkan