Home / Advertorial / Kota Bengkulu / Pendidikan

Selasa, 14 Mei 2024 - 18:11 WIB

Paripurna DPRD Prov  Bengkulu Gubernur Sampaikan  Nota Penjelasan Raperda

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah

PAGUCINEWS.COM – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016. tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, di Ruang Rapat Paripurna, Senin 13/5-2024.

Dalam Nota Penjelasannya, Gubernur Rohidin menyampaikan, dasar utama pembentukan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah yang terdiri urusan wajib dan urusan pilihan.

Lanjutnya, keberhasilan penyelenggaran pemerintah daerah salah satunya ditentukan sejauh mana efektivitas dan efisiensi kelembagaan pemerintah daerah.

“Oleh karena itu, evaluasi kelembagaan perangkat daerah yang dilakukan merupakan bagian dari penyempurnaan lembaga sekretariat daerah yang mengarah pada terbentuknya organisasi berbasis kinerja dengan pola struktur organisasi yang rasional obyektif dengan kebutuhan nyata guna mewujudkan tata kelola pemerintah daerah yang baik (good local governance),” jelas Gubernur Rohidin.

Baca Juga/Popda Provinsi Bengkulu Menjadi Tolok Ukur Seleksi Atlet

Selanjutnya, kata Gubernur, dalam Raperda Provinsi Bengkulu tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi.

Di mana, sebutnya, pertama berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah serta surat dari dari Kemendagri RI Nomor 100. 2.2.6/8140/OTDA, tangga 24 November 2023 perihal Rekomendasi Pembentukan BRIDA/ Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bengkulu menyatakan bahwa, Perubahan Nomenklatur Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).

Baca Juga  Pemerintah Provinsi Bengkulu Pelatihan Kepemimpinan Administrator

Di penghujung Nota penjelasannya, Gubernur Rohidin berharap penjelasan yang telah disampaikannya tersebut dapat memberikan gambaran sekilas akan pentingnya pembentukan Raperda dimaksud.

“Ia berharap DPRD Provinsi dan Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat melakukan pembahasan yang lebih komprehensif terhadap konsepsi Raperda ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku disetujui bersama,”kata Rohidin Mersyah.(**)

Redaksi – Suliswan

Spread the love

Share :

Baca Juga

Hukum & Peristiwa

Edar Ganja, Pria 31 Tahun Di Tangkap Polisi

Kota Bengkulu

Dari 65 Bakal Calon Ketua PGRI Menyisahkan 3, Haryadi Terkuat

Advertorial

Kajari Cup 2025, Pencak Silat Bengkulu Utara Akan di Gelar 17 Hinga 20 Desember

Headline

Gubernur Bengkulu, Menghimbau Sudah Vaksin Tetap Disiplin

Advertorial

Secara Virtual Banggar DPRD Provinsi Bengkulu Menyetujui Raperda Pertanggungjawaban

Kota Bengkulu

Serah Terima Jabatan Wakapolda Bengkulu Dipimpin Kapolda

Advertorial

DPRD Bengkulu Tengah Gelar Rapat Paripurna Propemperda Tahun 2021

Kaur

SDN 16 Kaur Sukses Gelar Pesantren Kilat Ramadan