Pagucinews.com – Warga Kecamatan Kampung melayu kota Bengkulu inisial MA (26) di bekuk Direktorat Res Narkoba Polda Bengkulu. diduga menjual Narkotika jenis Sabu.
Hal ini di sampaikan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S. Sos, MH menyampaikan MA dibekuk berawal dari sebelumnya tertangkapnya AL dan CA. Berdasarkan pengakuan AL, Ia mendapatkan barang haram tersebut dari MA.Kamis (28/1/2021).
“ Iya saat personil menuju dan melakukan pemantauan di lokasi sekitaran RT 8 (Lokalisasi Pulau Bai). Kemudian Tim Melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tsk kemarin 27 Januari 2021. Barang bukti diamankan berupa 1 unit handphone yang diduga untuk komunikasi dalam bertransaksi,” ungkapnya.
Kendati tidak menemukan barang haram tersebut, berdasarkan bukt-bukti transaksi di handphonenya, MA tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya,”kata Kombespol Sudarno.
Ia juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari HE yang sekarang masih dilakukan pengejaran. Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, tsk dilakukan penahanan di Polda Bengkulu.(**)
Redaksi : Pagucinews




















































