Home / Hukum & Peristiwa / Kota Bengkulu

Senin, 2 November 2026 - 09:09 WIB

Kapolri Sampaikan Surat Edaran Larangan Penggunaan Rokok Elektrik

Oplus_0

Oplus_0

PAGUCINEWS.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.

Baca Juga, DPRD Bengkulu Utara Paripurna Dengarkan Pidato Presiden HUT RI ke-80

Kebijakan yang berlaku sejak 30 Oktober 2026 tersebut menjadi langkah tegas institusi Polri dalam memperkuat pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, sekaligus meningkatkan disiplin serta integritas personel.

Baca Juga, Sesuai Tahapan dan Regulasi, DPRD Paripurna Serahkan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

Surat edaran tersebut mengatur larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Ketentuan ini berlaku secara menyeluruh, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.

Baca Juga Tur Grupnya LOONA di Eropa Penyanyi Asal Korea Choerr

Kebijakan tersebut menjadi perhatian jajaran Polda Bengkulu untuk ditindaklanjuti dan dipedomani seluruh personel. Setiap anggota Polri maupun ASN Polri diharapkan mematuhi ketentuan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab terhadap institusi dan komitmen menjaga profesionalisme.

Salah satu pertimbangan diterbitkannya kebijakan ini adalah perkembangan modus penyalahgunaan narkotika yang memanfaatkan perangkat vape sebagai media penyamaran narkotika cair.

Termasuk Etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Wijayanto, S.I.K.M.H. menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah pencegahan yang harus dipatuhi seluruh personel tanpa terkecuali.

“Larangan penggunaan vape ini bukan sekadar aturan internal, tetapi merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.

Seluruh personel Polda Bengkulu harus menjadi contoh dalam menaati aturan, menjaga integritas, serta menjauhkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Baca Juga  Pengurus PGRI Provinsi dan Dikbud Menerbitkan SE Pembelajaran Masa Pandemi Covid-19

Ia juga menekankan bahwa kepatuhan terhadap kebijakan tersebut merupakan wujud kedisiplinan dan tanggung jawab setiap personel dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Polda Bengkulu akan menindaklanjuti kebijakan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Personel yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan dan mekanisme internal Polri.

“Polri harus memulai pencegahan dari lingkungan internal. Jangan sampai kita mengajak masyarakat menjauhi narkoba, sementara personel sendiri tidak menunjukkan keteladanan.

Mari bersama-sama menjaga lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika,” tutup Kabid Humas.

Melalui kebijakan ini, Polda Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya pencegahan narkotika, membangun disiplin personel, serta menghadirkan Polri yang profesional, berintegritas, dan semakin dekat dengan masyarakat,”ujarnya(**)

Redaksi -Suliswan

Spread the love

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Bhayangkara ke 76 2022 Bhakti Kesehatan Serentak Kepolisian Seluruh Indonesia

Kota Bengkulu

Masyarakat Bengkulu Peduli Covid-19

Kota Bengkulu

Wagub Bengkulu Menggelar Rapat Seluruh Kepala Dinas Terkait, Membahas Kepastian Harga TBS

Bengkulu Utara

Personil Polsek Padang Jaya Geruduk Rumah Warga

Kota Bengkulu

Secara Vritual Gubernur Bengkulu Ambil Supah ASN Eselon III dan IV

Bengkulu Utara

Curi Mesin Kapal Speed Boat, Dua Orang Tersangka Di Amankan Polisi

Kota Bengkulu

Warga Desa Kuro Tidur Menjelang Idul Fitri 1443 Hijriah Timbun Jalan Berlobang

Kota Bengkulu

Polisi Menghimbau Masyarakat, Hati-Hati  Investasi Bodong EDCCash