Home / Hukum & Peristiwa / Kota Bengkulu

Senin, 2 November 2026 - 09:09 WIB

Kapolri Sampaikan Surat Edaran Larangan Penggunaan Rokok Elektrik

Oplus_0

Oplus_0

PAGUCINEWS.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.

Baca Juga, DPRD Bengkulu Utara Paripurna Dengarkan Pidato Presiden HUT RI ke-80

Kebijakan yang berlaku sejak 30 Oktober 2026 tersebut menjadi langkah tegas institusi Polri dalam memperkuat pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, sekaligus meningkatkan disiplin serta integritas personel.

Baca Juga, Sesuai Tahapan dan Regulasi, DPRD Paripurna Serahkan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

Surat edaran tersebut mengatur larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Ketentuan ini berlaku secara menyeluruh, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.

Baca Juga Tur Grupnya LOONA di Eropa Penyanyi Asal Korea Choerr

Kebijakan tersebut menjadi perhatian jajaran Polda Bengkulu untuk ditindaklanjuti dan dipedomani seluruh personel. Setiap anggota Polri maupun ASN Polri diharapkan mematuhi ketentuan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab terhadap institusi dan komitmen menjaga profesionalisme.

Salah satu pertimbangan diterbitkannya kebijakan ini adalah perkembangan modus penyalahgunaan narkotika yang memanfaatkan perangkat vape sebagai media penyamaran narkotika cair.

Termasuk Etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Wijayanto, S.I.K.M.H. menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah pencegahan yang harus dipatuhi seluruh personel tanpa terkecuali.

“Larangan penggunaan vape ini bukan sekadar aturan internal, tetapi merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.

Seluruh personel Polda Bengkulu harus menjadi contoh dalam menaati aturan, menjaga integritas, serta menjauhkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Baca Juga  Penetapan Tarip PDAM Kabupaten Kota Harus Dipertimbangkan

Ia juga menekankan bahwa kepatuhan terhadap kebijakan tersebut merupakan wujud kedisiplinan dan tanggung jawab setiap personel dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Polda Bengkulu akan menindaklanjuti kebijakan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Personel yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan dan mekanisme internal Polri.

“Polri harus memulai pencegahan dari lingkungan internal. Jangan sampai kita mengajak masyarakat menjauhi narkoba, sementara personel sendiri tidak menunjukkan keteladanan.

Mari bersama-sama menjaga lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika,” tutup Kabid Humas.

Melalui kebijakan ini, Polda Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya pencegahan narkotika, membangun disiplin personel, serta menghadirkan Polri yang profesional, berintegritas, dan semakin dekat dengan masyarakat,”ujarnya(**)

Redaksi -Suliswan

Spread the love

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Nala I Polres Bengkulu Utara, Berhasil Membekuk 5 Orang Target Operasi

Hukum & Peristiwa

Hut Polwan ke-72 Polwan Polres Seluma Bhakti Sosial Door to Door Kerumah Warga

Kota Bengkulu

Walikota Bengkulu Jalin Kerja Sama Dengan Pemkab Lapung Selatan

Bengkulu Utara

Residivis Ini Kembali Ditangkap Polisi Karena Mencuri

Bengkulu Utara

Terekaman CCTV Pelaku Curanmor Dibekuk Unit Reskrim Putri Hijau

Bengkulu Utara

Giat Polsek Giri Mulya Gerakan Sedekah Untuk Masyarakat

Kota Bengkulu

Hari ke-5 Operasi Ketupat Polda Bengkulu, 41 Kendaraan Terjaring Putar Balik

Bengkulu Tengah

Lima Orang Pelaku Curat PT Bio Ditangkap polisi