PAGUCINEWS.COM – Polres Bengkulu Utara dalam hal ini Sat Reskrim melaksanakan kegiatan press release Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan.
Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan atau pencurian berupa 1 Unit Mesin Kapal Speed Boat ini, press release dipimpin lasung kasat reskrim AKP Ardian Yunan Saputra, S.T.K.S.I.K.CPHR.CBA.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana,S.I.K, MH melalui kasat Reskrim AKP Ardian Yunan Saputra, S.T.K. S.I.K. CPHR. CBA.menjelaskan, dua tersanka Laporan Polisi Nomor : LP/B/6/I/2024/SPKT/Polres Bengkulu Utara/Polda Bengkulu, Tanggal 17 januari 2024.
“Ia Perihal Tindak Pidana Pencurian dengan tersangka JP(24) alamat Kelapa Kec. Pondok Kelapa, RE (22) juga dari kecamatan pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kedua Tersangka ini,melakukan pencurian pada hari jum’at tanggal 08 desember 2023, sekira jam 00.00 wib.kepolisian mendapat laporan itu lasung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti(BB).
Barang Bukti (BB) 1 (satu) lembar faktur atas mesin kapal dengan nomor faktur : E40 JMH, dan nomor mesin : 1080613, satu unit mesin Kapal Speed Boat 40 PK Merk Yamaha, warna abu-abu, dengan nomor mesin : 1080613 dan satu unit Sepeda Motor Suzuki Satria Fu tanpa plat nomor, warna hitam, No. Ka : MH8BG41CAB 518833, No. Sin : G420 – ID578757.(*)
Redaksi – Suliswan