PAGUCINEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara mentargetkan sebanyak 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 untuk segera dituntaskan.
Baca Juga ,Dana Desa di Bengkulu Utara Hampir 100% Cair, Pagu Rp61,24 M Realisasi 99,56%
Hal tersebut disampaikan Sekretaris DPRD (Sekwan) Bengkulu Utara, Nyoman Karwiyanto.
Ia menjelaskan, dari total 17 Raperda yang masuk dalam Propemperda 2026, sebanyak 7 Raperda telah dibahas dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Baca Juga, Sesuai Tahapan dan Regulasi, DPRD Paripurna Serahkan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025
“17 Raperda yang masuk dalam Propemperda 2026, 7 Raperda telah dibahas hingga menjadi Perda,” tegas Karwiyanto, 29/10/2026).
Sementara 10 Raperda lainnya masih dalam proses penyelesaian dan ditargetkan dapat dituntaskan pada masa sidang ketiga.
Baca Juga , Bupati Arie Septia Adinata. Cetak SDM Unggul Kelola SDA untuk 10-20 Tahun Kedepan
Adapun 7 agenda prioritas Raperda yang akan ditindaklanjuti pada masa sidang ketiga tersebut meliputi:
1. Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 (sudah dibahas di masa sidang kedua, tinggal pengesahan)
2. Perubahan Ketiga Perda No. 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
3. RP3KP – Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman
4. Penyertaan Modal kepada BUMD
5. Perubahan Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (sudah dibahas di masa sidang kedua, tinggal pengesahan)
6. Pengelolaan Sampah
7. Perubahan Perda No. 4 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (sudah dibahas di masa sidang kedua, tinggal pengesahan)
Menurut Nyoman, penyelesaian Raperda tersebut menjadi fokus utama untuk mendukung pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah.(Adv)
Redaksi – Suliswan





















































