PAGUCINEWS.COM – Warga masyarakat Desa Gardu, didampingi oleh DPC Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bengkulu Utara. Geruduk kantor kejaksan negeri bengkulu utara.
Kedatangan mereka ini, di kawal pihak kepolisian, meminta kepada pihak Kejari Bengkulu Utara mengusut tuntas terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bumdes Desa Gardu, Kamis (22/6/2023)
Rediyanto Selaku Kepala Desa yang baru 9 bulan menjabat, menyampaikan bahwa meminta pihak Kejari Bengkulu Utara mengusut tuntas terhadap pengelolaan Bumdes yang dilakukan oleh pengelola Bumdes yang dinilai tidak ada keterbukaan.
“Adanya dugaan indikasi korupsi yang dilakukan oleh mengelola dana Bumdes sejak tahun 2016-2022, sebesar Rp 385 juta terhadap pengelolaan limbah karet.kata Rediyanto.
Ketua Ormas LAKi Herman Eryudi di dapingi sekretaris Afrizal Karnain usai mengadakan orasinya memberikan secara tertulis surat pengaduan terkait dugaan pengelolaan Bumdes Desa Gardu dan di terima lasung Kajari Probo Pradhana Setyarjo, SE SH. MH.
“Iya intinya kepada Kajari Bengkulu Utara untuk mengusut tuntas terhadap dugaan pengelolaan dana Bumdes yang dilakukan oleh pihak pengelola Bumdes pada tahun 2016-2022 sebesar Rp 385 juta,”ujarnya.
Sementara itu, Kajari Bengkulu Utara Probo Pradhana Setyarjo SH MH, usai menerima langsung sejumlah perwakilan masyarakat Desa Gardu, mengatakan, bahwa atas adanya aduan masyarakat ini. Pihaknya menerima dan akan di tindaklanjuti, dalam jangka waktu lima bulan dugaan kaus ini dapat kita tuntaskan.
“Ia dalam jangka waktu lima bulan dugaan kaus ini dapat kita tuntaskan atas adanya aduan masyarakat ini. Pihaknya menerima dan akan di tindaklanjuti dalam waktu lima bulan bisa kita tuntaskan,”kata Probo Pradhana Setyarjo.(Yudianto)
(Redaksi – Suliswan)