PAGUCINEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Kaur saat ini telah memasuki tahapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam proses tersebut, pemerintah daerah memperoleh tambahan penerimaan berupa Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat untuk tahun 2024 dan 2025 dengan total sekitar Rp8,4 miliar.
Baca Juga
DPRD Bengkulu Tengah, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2020 Disetujui
Tambahan DBH tersebut menjadi salah satu komponen penting dalam penyesuaian struktur anggaran pada APBD Perubahan 2026. Pemerintah Kabupaten Kaur merencanakan dana tersebut untuk mendukung belanja modal pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Pengalokasian tambahan anggaran untuk belanja modal tersebut diharapkan dapat memberikan dampak langsung terhadap pembangunan daerah, terutama dalam mendukung peningkatan infrastruktur dan pelayanan publik di Kabupaten Kaur.
Baca Juga
Pemkab BU Melalui Disnakertrans Serahkan UPT Malakoni ke Pemdes Malakoni
Pemanfaatan anggaran tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan tambahan penerimaan dari pemerintah pusat dapat diarahkan pada kegiatan yang memiliki manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan daerah.
Baca Juga
Bulan Penuh Berkah Warga Desa Tanjung Aur Kaur Terima Bantuan BLT DD
Dengan telah masuknya pembahasan pada tahapan Raperda APBD Perubahan 2026, pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Kaur selanjutnya akan melakukan proses pembahasan dan penyempurnaan terhadap struktur perubahan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyusunan APBD 2027 Memasuki Tahap Raperda
Sementara itu, secara paralel Pemerintah Kabupaten Kaur juga telah memasuki tahapan Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2027.
Baca Juga
Dukung Program Ketahanan Pangan Pemdes Tanjung Harapan Tanam Jagung
Dalam penyusunan anggaran sementara tersebut, pemerintah daerah telah memprioritaskan penganggaran terhadap berbagai belanja wajib, terutama pembayaran gaji aparatur, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), serta berbagai belanja wajib lainnya yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Kaur masih menunggu informasi resmi mengenai Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2027 dari pemerintah pusat. Besaran transfer tersebut nantinya akan menjadi salah satu dasar penting dalam penyempurnaan dan penyesuaian struktur APBD Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2027.
Dengan demikian, penyusunan APBD 2027 untuk sementara diarahkan terlebih dahulu pada pemenuhan belanja wajib, sementara ruang fiskal untuk program dan kegiatan pembangunan lainnya akan disesuaikan setelah pemerintah daerah memperoleh kepastian mengenai besaran TKDD tahun 2027.
Baca Juga
Jadwal Pembayaran Gaji 13 Dan Gaji 14 THR Masih Menunggu Perbup Bupati
Pemerintah daerah berharap proses penyusunan APBD 2027 dapat berjalan tepat waktu, efektif dan tetap menjaga kesinambungan fiskal daerah. Kepastian transfer dari pemerintah pusat akan menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan kemampuan keuangan daerah untuk membiayai berbagai program prioritas pembangunan Kabupaten Kaur pada tahun mendatang.
Melalui proses APBD Perubahan 2026 dan penyusunan APBD 2027 tersebut, Pemerintah Kabupaten Kaur berupaya menjaga keseimbangan antara pemenuhan kewajiban pemerintah daerah, kesinambungan pelayanan publik, serta dukungan terhadap program pembangunan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, Jelas Kabid Anggaran ( Asrin).
Redaksi – Suliswan























































