Home / Parlemen

Senin, 30 Maret 2026 - 19:22 WIB

Paripurna DPRD Nota Pengantar Bupati Tiga Raperda

PAGUCINEWS.COM – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Bengkulu Utara, mengelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Bupati terkait tiga Rancangan peraturan daerah (Raperda).

Rapat paripurna dilaksankan di lantai II ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara pada hari Senin 30 Maret 2026.

Dasar pelaksanaan rapat paripurna untuk menindaklanjuti fungsi – fungsi dan wewenang DPRD sebagaimana yang tercantum dalam peraturan DPRD kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.

Hasil keputusan rapat badan musyawarah DPRD kabupaten Bengkulu Utara melalui Berita Acara Rapat Nomor : 02/BA/Banmus /2026 tanggal 25 Maret 2026 lalu.

Rapat Paripurna DPRD Kebupaten Bengkulu Utara dengan agenda penyampaian nota pengantar Bupati terkait tiga Raperda tersebut yaitu.

Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2026 – 2055, Rancangan Peraturan Daerah Hari Ulang Tahun Bengkulu Utara tahun 2026.

Rapat Paripurna, dipimpin oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara Parmin, S.IP, didampingi Waka 1, Ichram Nur Hidayah, ST, Waka 2, Herliyanto, S.IP, Sekwan DPRD BU Karwiyanto, S.Sos, dihadiri Bupati Arie Septia Adinata, pejabat stab Sekretariat DPRD, OPD, FKPD BU, maupun undangan lainnya.

Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, dalam rapat paripurna ini mengatakan, penyampaian Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2026 – 2055.

Rancangan Peraturan Daerah Hari Ulang Tahun Bengkulu Utara tahun 2026, bukan sekedar wacana semata – mata, melainkan komitmen pemerintah daerah bersama lembaga DPRD untuk meningkatkan transparansi demi kesejahteraan seluruh masyarakat Bengkulu Utara.

Baca Juga  Pengadaan Kendaraan R2 Untuk Kepala Desa, Ini Penjelasan Waka II DPRD

“Ia negara menjamin perlindungan setiap warga, oleh karena itu pemerintah daerah Bengkulu Utara berusaha membuat payung hukum dalam melindungi hak setiap masyarakat termasuk bagi anak – anak dan perempuan dalam menghindari kekerasan.

Pemerintah daerah telah mengajukan rekomendasi tiga Raperda ke lembaga Dewan yaitu, Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2026 – 2055, Rancangan Peraturan Daerah Hari Ulang Tahun Bengkulu Utara tahun 2026.

Usulan tersebut bukan sekedar wacana semata – mata, melainkan komitmen pemerintah daerah bersama lembaga DPRD untuk meningkatkan transparansi demi kesejahteraan seluruh masyarakat Bengkulu Utara,”kata Bupati Arie.(ADV)

Redaksi -Suliswan

Spread the love

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Wakil Ketua 2 DPRD Herliyanto Menghadiri Wisuda Program Sarjana ke-20 Universitas Ratu Samban

Bengkulu Utara

Paripurna DPRD Penyampaian LKPJ Bupati Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2024

Bengkulu Utara

7 Fraksi DPRD BU, Sampaikan Pandangan Umum Atas Dua Raperda

Parlemen

Peralihan Komoditi PT Air Muring  Menuai Sorotan Wakil Ketua Komisi I DPRD

Bengkulu Utara

DPRD Bengkulu Utara Gelar Sidang Paripurna Dengarkan Pidato Presiden RI HUT ke-81

Advertorial

Anggota DPRD Komitmen Kawal Aspirasi Warga Melalui Reses

Advertorial

Bapemperda  DPRD Provinsi Bengkulu Rapat Kerja Lanjutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014

Bengkulu Utara

Ketua DPRD Bengkulu Utara Menghadri Kunjungan Danrem 041 di Kodim 0423