Home / Parlemen

Senin, 16 Maret 2026 - 14:47 WIB

Peralihan Komoditi PT Air Muring  Menuai Sorotan Wakil Ketua Komisi I DPRD

Febri Yurdiman, SE Wakil Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Utara

Febri Yurdiman, SE Wakil Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Utara

PAGUCINEWS.COM – Dokumen perizinan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atas peralihan komoditi yang dilakukan PT Air Muring masih menuai sorotan dari DPRD Bengkulu Utara.

Baca Juga /Fraksi-fraksi DPRD Sampaikan Pandangan atas Raperda Disabilitas dan Ketenagakerjaan

Sorotan ini, datang dari Wakil Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Utara, Febri Yurdiman, SE, selaku komisi yang membidangi sektor perizinan.16 /3/2026.

Febri mengakui, dalam kegiatan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan beberapa bulan lalu bersama unsur pimpinan dan lintas komisi DPRD Bengkulu Utara ke PT Air Muring.

Baca Juga /Wagub Bengkulu Temui Gubernur Jakarta, Pemprov Bengkulu Ikhtiarkan Hibah Barang dari Pemprov DKI

Pihaknya telah menyoroti temuan terkait belum dapat ditunjukkannya dokumen perizinan serta AMDAL peralihan komoditi oleh perusahaan.

“Ia pada saat sidak, kami meminta agar perusahaan dapat menunjukkan dokumen perizinan dan AMDAL atas peralihan komoditi yang dilakukan.

Baca Juga /Bupati Arie, Memberikan Dukungan Moral di Tengah Situasi Bencana

Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut dari perusahaan untuk memperlihatkan dokumen tersebut,” tutur Febri.

Sambung Febri kondisi ini, sangat disayangkan. Pasalnya, usia tanaman perusahaan saat ini telah memasuki masa produksi, bahkan perusahaan disebut-sebut telah merencanakan pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

Namun demikian, PT Air Muring justru diduga belum dapat menunjukkan dokumen perizinan dan AMDAL atas perubahan komoditi yang dilakukan.

Menurut Febri, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pengalihan komoditas atau tanaman tanpa izin dan dokumen lingkungan yang sah merupakan pelanggaran hukum.

“Ia menjelaskan, perubahan komoditas Baik secara administratif wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 yang mengharuskan adanya perubahan dokumen lingkungan baru. jelasnya(Adv)

Redaksi – Suliswan

Spread the love
Baca Juga  Waka II DPRD BU, Support Pemerintah Upaya Bangun Kembali Pasar Purwodadi

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Pengadaan Kendaraan R2 Untuk Kepala Desa, Ini Penjelasan Waka II DPRD

Kaur

DPRD Kaur Penandatanganan Nota KesepakatanTentang KUA, PPAS dan APBD-P 2023

Bengkulu Utara

Ketua DPRD Bengkulu Utara Parmin, Safari Ramadhan di Desa Sawang Lebar

Advertorial

Kata Akhir Fraksi NasDem  Raperda APBD Perubahan 2023, Juru Bicara Tantawi Dali

Bengkulu Utara

Waka II DPRD BU, Support Pemerintah Upaya Bangun Kembali Pasar Purwodadi

Advertorial

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Jaring Aspirasi Warga

Bengkulu Utara

7 Fraksi DPRD BU,  Sampaikan Pandangan Umum Raperda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

Bengkulu Utara

DPRD Bengkulu Utara Rapat Sinkronisasi Tata Tartib, Bersama Kementerian Hukum