Home / Parlemen

Senin, 16 Maret 2026 - 14:47 WIB

Peralihan Komoditi PT Air Muring  Menuai Sorotan Wakil Ketua Komisi I DPRD

Febri Yurdiman, SE Wakil Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Utara

Febri Yurdiman, SE Wakil Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Utara

PAGUCINEWS.COM – Dokumen perizinan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atas peralihan komoditi yang dilakukan PT Air Muring masih menuai sorotan dari DPRD Bengkulu Utara.

Baca Juga /Fraksi-fraksi DPRD Sampaikan Pandangan atas Raperda Disabilitas dan Ketenagakerjaan

Sorotan ini, datang dari Wakil Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Utara, Febri Yurdiman, SE, selaku komisi yang membidangi sektor perizinan.16 /3/2026.

Febri mengakui, dalam kegiatan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan beberapa bulan lalu bersama unsur pimpinan dan lintas komisi DPRD Bengkulu Utara ke PT Air Muring.

Baca Juga /Wagub Bengkulu Temui Gubernur Jakarta, Pemprov Bengkulu Ikhtiarkan Hibah Barang dari Pemprov DKI

Pihaknya telah menyoroti temuan terkait belum dapat ditunjukkannya dokumen perizinan serta AMDAL peralihan komoditi oleh perusahaan.

“Ia pada saat sidak, kami meminta agar perusahaan dapat menunjukkan dokumen perizinan dan AMDAL atas peralihan komoditi yang dilakukan.

Baca Juga /Bupati Arie, Memberikan Dukungan Moral di Tengah Situasi Bencana

Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut dari perusahaan untuk memperlihatkan dokumen tersebut,” tutur Febri.

Sambung Febri kondisi ini, sangat disayangkan. Pasalnya, usia tanaman perusahaan saat ini telah memasuki masa produksi, bahkan perusahaan disebut-sebut telah merencanakan pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

Namun demikian, PT Air Muring justru diduga belum dapat menunjukkan dokumen perizinan dan AMDAL atas perubahan komoditi yang dilakukan.

Menurut Febri, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pengalihan komoditas atau tanaman tanpa izin dan dokumen lingkungan yang sah merupakan pelanggaran hukum.

“Ia menjelaskan, perubahan komoditas Baik secara administratif wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 yang mengharuskan adanya perubahan dokumen lingkungan baru. jelasnya(Adv)

Redaksi – Suliswan

Spread the love
Baca Juga  Kunjungan Wabup ke Sekretariat DPRD di Sambut Baik Sekretaris Dewan

Share :

Baca Juga

Advertorial

Badan Musyawarah DPRD BU, Rapat Perdana Tahun 2024

Bengkulu Utara

Pembahasan Dan Pengesahan APBD Tahun 2024 Bulan November 2023

Bengkulu Utara

Pengadaan Kendaraan R2 Untuk Kepala Desa, Ini Penjelasan Waka II DPRD

Advertorial

Ketua Komisi III DPRD Prov Bengkulu Komitmen Kawal Aspirasi Warga Melalui Reses

Bengkulu Utara

Wakil Ketua I DPRD BU, Dampingi Bupati Terima Predikat Wajar Tanpa Pengecualian

Parlemen

Ketua Komisi II DPRD BU, Ardian Silaen Mengahadri Musrenbang RKPD Tahun 2027

Bengkulu Utara

Politisi PDI Perjuangan Hermedi Rian, Pimpinan DPRD Sementara

Bengkulu Utara

Rapat Pansus Dewan dengan Kepala OPD, LKPJ Bupati 2024 Berakhir