Home / Parlemen

Senin, 30 Maret 2026 - 19:22 WIB

Paripurna DPRD Nota Pengantar Bupati Tiga Raperda

PAGUCINEWS.COM – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Bengkulu Utara, mengelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Bupati terkait tiga Rancangan peraturan daerah (Raperda).

Rapat paripurna dilaksankan di lantai II ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara pada hari Senin 30 Maret 2026.

Dasar pelaksanaan rapat paripurna untuk menindaklanjuti fungsi – fungsi dan wewenang DPRD sebagaimana yang tercantum dalam peraturan DPRD kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.

Hasil keputusan rapat badan musyawarah DPRD kabupaten Bengkulu Utara melalui Berita Acara Rapat Nomor : 02/BA/Banmus /2026 tanggal 25 Maret 2026 lalu.

Rapat Paripurna DPRD Kebupaten Bengkulu Utara dengan agenda penyampaian nota pengantar Bupati terkait tiga Raperda tersebut yaitu.

Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2026 – 2055, Rancangan Peraturan Daerah Hari Ulang Tahun Bengkulu Utara tahun 2026.

Rapat Paripurna, dipimpin oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara Parmin, S.IP, didampingi Waka 1, Ichram Nur Hidayah, ST, Waka 2, Herliyanto, S.IP, Sekwan DPRD BU Karwiyanto, S.Sos, dihadiri Bupati Arie Septia Adinata, pejabat stab Sekretariat DPRD, OPD, FKPD BU, maupun undangan lainnya.

Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, dalam rapat paripurna ini mengatakan, penyampaian Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2026 – 2055.

Rancangan Peraturan Daerah Hari Ulang Tahun Bengkulu Utara tahun 2026, bukan sekedar wacana semata – mata, melainkan komitmen pemerintah daerah bersama lembaga DPRD untuk meningkatkan transparansi demi kesejahteraan seluruh masyarakat Bengkulu Utara.

Baca Juga  Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Jaring Aspirasi Warga

“Ia negara menjamin perlindungan setiap warga, oleh karena itu pemerintah daerah Bengkulu Utara berusaha membuat payung hukum dalam melindungi hak setiap masyarakat termasuk bagi anak – anak dan perempuan dalam menghindari kekerasan.

Pemerintah daerah telah mengajukan rekomendasi tiga Raperda ke lembaga Dewan yaitu, Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2026 – 2055, Rancangan Peraturan Daerah Hari Ulang Tahun Bengkulu Utara tahun 2026.

Usulan tersebut bukan sekedar wacana semata – mata, melainkan komitmen pemerintah daerah bersama lembaga DPRD untuk meningkatkan transparansi demi kesejahteraan seluruh masyarakat Bengkulu Utara,”kata Bupati Arie.(ADV)

Redaksi -Suliswan

Spread the love

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Rapat Banmus DPRD BU, Penjadwalan Paripurna Mendengarkan Pidato Bupati Terpilih

Advertorial

Dewan Provinsi Setujui Empat Rancangan Peraturan Daerah Menjadi Perda

Bengkulu Utara

Banggar DPRD Bengkulu Utara, Bersama TAPD Mulai Bahas KUA-PPAS APBD-P 2024

Bengkulu Utara

Komisi I DPRD BU, Rapat Keja dngan 15 OPD Bahas Hasil Rapat Banmus  

Bengkulu Utara

Rapat Internal  Dewan BU,  Efisiensi  Belanja APBD Anggaran Ta 2025

Bengkulu Utara

Dilantik Anggota DPRD, Ichram Nur Hidayah Ucapkan Terima Kasih Kepada Pendukunya

Bengkulu Utara

Fraksi-fraksi DPRD Bengkulu Utara Sampaikan Pandanganya Terhadap 3 Rancangan Praturan Daerah

Bengkulu Utara

Paripurna DPRD BU , Wabup Sampaikan Nota Pengantar Raperda APBD Perubahan 2023