Home / Advertorial / Kota Bengkulu / Parlemen

Selasa, 8 Agustus 2023 - 18:17 WIB

Bapemperda  DPRD Provinsi Bengkulu Rapat Kerja Lanjutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014

Rapat Bapemperda DPRD Peraturan daerah nomor 1 tahun 2014 tentang tanggung jawab sosial perusahaan beserta peraturan atau keputusan lainnya terkait PERDA

Rapat Bapemperda DPRD Peraturan daerah nomor 1 tahun 2014 tentang tanggung jawab sosial perusahaan beserta peraturan atau keputusan lainnya terkait PERDA

PAGUCINEWS.COM  – Bapemperda  DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat kerja lanjutan evaluasi efektivitas pelaksanaan peraturan daerah nomor 1 tahun 2014.

Peraturan daerah nomor 1 tahun 2014 tentang tanggung jawab sosial perusahaan beserta peraturan atau keputusan lainnya terkait PERDA.

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Pajri

Suimi Fales Anggota DPRD Provinsi Bengkulu menuturkan Senin (12/6/2023) kemarin mengelar rapat ini membahas mengenai pengukuhan keputusan gubernur mengenai forum Corporate Social Responsibility (CSR).Selasa (8/8/2023).

Karena CSR sendiri merupakan forum yang berisikan perusahaan-perusahaan besar di Provinsi Bengkulu. Namun setelah terbentuk pada tahun 2018 hingga sekarang, belum ada kejelasan mengenai dana dari forum tersebut.

“Iya forum ini terdiri dari berbagai perusahaan. Setelah di Surat Keputusan (SK)nya pada 2018 hingga 2013, ini sudah berakhir. Tapi secara subtansi forum ini tidak berjalan, padahal harapan guberur  dengan adanya forum tersebut perusahaan-perusahaan yang ada di Provinsi Bengkulu dapat terkelola dan terkoneksi dalam satu tempat,” kata Suimi

Seharusnya perusahaan yang tergabung dalam forum tersebut, memberikan dua persen dari laba bersih ke bendahara forum CSR. Uang tersebut nantinya akan dibahas pengelolaannya, baik untuk membantu perekonomian daerah maupun masyrakat.

Sayangnya sampai saat ini, data yang ada pada bendahara forum CSR pun tidak jelas. Sehingga Bapemperda memutuskan untuk mengadakan rapat kembali mengenai permasalahan tersebut dan mengundang Sekda Provinsi Bengkulu.

“Iya ternyata ini tidak berjalan, laporan dari bendaharapun tidak tau. Oleh karena itu minggu depan, kami akan mengadakan rapat kembali bersama Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu,” terang Suimi (Adv)

(Redaksi/Suliswan)

Spread the love
Baca Juga  Pengurus Yayasan Pengobatan Terapi Air Cahaya Dikukuhkan Gubernur Rohidin

Share :

Baca Juga

Hukum & Peristiwa

Polda Bengkulu Menggelar Deklarasi Aman Covid-19, Pilkada Serentak 2020

Advertorial

Paripurna Memperingati HUT Kota Arga Makmur ke-44,  Bupati Sampaikan Keberhasilan Pembangunan Bengkulu Utara

Kota Bengkulu

Hari ke-5 Operasi Ketupat Polda Bengkulu, 41 Kendaraan Terjaring Putar Balik

Kota Bengkulu

Wagub Dampingi Laksamana Madya TNI Meninjau Kesiapan Satgas Pengamanan Pulau Enggano

Kota Bengkulu

Polda Bengkulu Kembali Menggelar Pengecekan Kesehatan Terhadap Anggota Polri

Kota Bengkulu

Satuan Brimob Polda Bengkulu, Patroli Himbauan  Protokoler Kesehatan Covid-19

Kota Bengkulu

Kapolda Bengkulu Buka Sidang Terbuka Kelulusan Bintara Polri T.A 2020

Advertorial

Respon Komisi III DPRD Prov Bengkulu Tentang Pembangunan Infrastruktur Strategis