PAGUCINEWS.COM – Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat kerja lanjutan evaluasi efektivitas pelaksanaan peraturan daerah nomor 1 tahun 2014.
Peraturan daerah nomor 1 tahun 2014 tentang tanggung jawab sosial perusahaan beserta peraturan atau keputusan lainnya terkait PERDA.

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Pajri
Suimi Fales Anggota DPRD Provinsi Bengkulu menuturkan Senin (12/6/2023) kemarin mengelar rapat ini membahas mengenai pengukuhan keputusan gubernur mengenai forum Corporate Social Responsibility (CSR).Selasa (8/8/2023).
Karena CSR sendiri merupakan forum yang berisikan perusahaan-perusahaan besar di Provinsi Bengkulu. Namun setelah terbentuk pada tahun 2018 hingga sekarang, belum ada kejelasan mengenai dana dari forum tersebut.
“Iya forum ini terdiri dari berbagai perusahaan. Setelah di Surat Keputusan (SK)nya pada 2018 hingga 2013, ini sudah berakhir. Tapi secara subtansi forum ini tidak berjalan, padahal harapan guberur dengan adanya forum tersebut perusahaan-perusahaan yang ada di Provinsi Bengkulu dapat terkelola dan terkoneksi dalam satu tempat,” kata Suimi
Seharusnya perusahaan yang tergabung dalam forum tersebut, memberikan dua persen dari laba bersih ke bendahara forum CSR. Uang tersebut nantinya akan dibahas pengelolaannya, baik untuk membantu perekonomian daerah maupun masyrakat.
Sayangnya sampai saat ini, data yang ada pada bendahara forum CSR pun tidak jelas. Sehingga Bapemperda memutuskan untuk mengadakan rapat kembali mengenai permasalahan tersebut dan mengundang Sekda Provinsi Bengkulu.
“Iya ternyata ini tidak berjalan, laporan dari bendaharapun tidak tau. Oleh karena itu minggu depan, kami akan mengadakan rapat kembali bersama Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu,” terang Suimi (Adv)
(Redaksi/Suliswan)