Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Senin, 3 Februari 2020 - 18:24 WIB

FMR Resmi Laporkan Ke Polisi, Diduga Akun Facebook Indra Gunawan

Senin 3 Februari 2020

JEJAKFAKTUAL Bengkulu Utara – Menyikapi adanya tindak pidana ujaran kebencian diduga akun facebook Indra Gunawan di laporkan ke polisi oleh pihak FMR.

Di mana, laporan ini ketua Forum Masyarkat Rejang (FMR ) H.Hazadin Harun memberikan surat kuasa kepada Syarius Sarkawi, sebagai ketua harian Forum Masyarakat Rejang, Serandi Akal, Wakil ketua Forum Masyarakat rejang, Eka Septo,SH MH. Anggota lembaga bidang hukum dan hak asasi manusia Forum masyarakat rejang.

Ketiga yang di beri kuasa olah Ketua FMR H.Hazadin Harun, mendatangi Polres Bengkulu Utara, Senin (3/02/2020), resmi melaporkan adanya dugaan tindak pidana ujaran kebencian di akun facebook atas nama Indra Gunawan.

Dalam laporannya pengurus FMR meminta kasus ini ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Karena postingan ini telah meresahkan masyarakat Rejang secara umum.

Untuk di ketahui tahun 2020 merupakan tahun politik yang penuh dengan intrik untuk dugaan untuk menjatuhkan pihak-pihak tertentu.

Kapolres Bengkulu Utara AKPB Anton Setyo Hartanto melalui Kasat reskrim Polres Bengkulu Utara AKP. Jery Antonius Nainggolan memastikan laporan akan segera ditindak lanjuti.

”Iya laporan tersebut akan di tindak lanjut sampai tuntas, terkait hal ini kebetulan sudah kita pantau. Saya menghimbau kepada  masyarakat jangan sampai terprovokasi,” ujar Jery(SL)

Spread the love
Baca Juga  14 Desa di Kecamatan Kota Arga Makmur Ikuti Pelatihan e-HDW

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

BKAD BU, Angarkan Tunjangan Hari Raya Untuk PNS dan PPPK 50 Miliar

Bengkulu Utara

Ini Penyebab Padam Listrik di Karang Anyar 1 Akibat Konduktor Jatuh

Bengkulu Utara

Tilap Ratusan Juta, Mantan Oknum Kepala Desa Dijebloskan ke Jeruji Besi

Advertorial

Kembali Ke Dapil, Ketua Komisi III DPRD Prov Bengkulu Jaring Aspirasi Masyarakat

Bengkulu Utara

Pemerintah Desa Taba Tembilang, PKK Dalam Akselerasi Pencegahan  Stunting

Bengkulu Utara

Pelaku Bakar Mobil di Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Bengkulu Utara

Bersama KPK,Bupati Mian Rakor Pemberantasan Korupsi

Bengkulu Utara

Paripurna DPRD BU, Nota Kesepakatan KUA-PPAS  R-APBD 2025 Ditandatangani