PAGUCINEWS.COM = Kepolisian resor polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu menggelar Press Release kasus pembakaran mobil Terios siang .
Press Release Kapolres bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana,S.I.K.MM melalui Wakapolres Kompol Chunul Qomar di dapingi kasat Reskrim Iptu. Ardian Yunnan Saputra STK SIK menyampaikan adapun motif pelaku cemburu kepada korban yang bernama Sultan Subuhi warga Desa Taba Kelintang Kecamatan Batiknau
Waka Polres menjelaskan Pelaku inisial RF (25) warga Kecamatan Batiknau dan IM (24) warga Kecamatan Argamakmur ditangkap di kediamannya Sabtu (11/3/2023).
Pada saat di mintai keterangan oleh penyidik Pelaku mengakui mendapatkan pesan mesra dalam handphone istrinya yang diduga selingkuh dengan korban” ujarnya.
Pada saat itu sebelum melakukan pembakaran pelaku sudah sempat bertengkar dengan istrinya, karena merasa tidak terima korban menggangu istrinya.
Baca Juga :Jumat Curhat, Ketua Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Bengkulu Utara Berbagi Sembako
Sementara pelaku Indra Minto diajak oleh Rio Fauzi untuk melakukan aksinya, dengan dijanjinkan uang sebesar Rp.2 juta pelaku akhirnya tergiur dan membakar mobil korban.Barang Bukti (BB) satu buah jerigen, korek api, tas, senter, sepatu serta baju dan jaket.
Atas perbuatannya pelaku diancam 12 tahun penjara sesuai pasal 187 KUHPidana Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Redaksi Suliswan