PAGUCINEWS.COM – Akhirnya Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara menetapkan Su mantan Kepala Desa Gardu Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara tersangka kasus dugaan korupsi.
Baca Juga/Satreskrim Polres Bengkulu Utara Rilis Kasus Ott Oknum Sekcam
Tidak hanya ditetapkan tersangka, Selasa 1. Oktober 2024 sekitar pukul 16.30 WB, Su juga langsung dijbloskan ke jeruji besi, terkait kasus dugaan korupsi dana BUMDes Gardu Jaya Desa Gardu tahun 2018 dengan kerugian negara Rp 352 Juta.
Kajari Bengkulu Utara Ristu Darmawan, SH, MH kepada media menerangkan jika dari penyidikan Su diduga berperan aktif dalam terjadinya kasus dugaan korupsi tersebut.
“Ia Su berperan aktif dengan mengalokasikan anggaran dana desa ke BUMdes tersebut.
Bahkan Su juga berperan aktif dalam mengelola dana BUMDes tersebut termasuk membelanjakan kebutuhan BUMDes yang bersumber dari dana desa tersebut.
“Ia kita juga sudah menunjuk ahli yang melakukan audit hingga ditemukan kerugian negara Rp 3512 Juta lebih ” terangnya.
Beberapa kerugian negara yang ditemukan adanya dari pengadaan perlengkapan permesinan usaha BUMDes tersebut.
BUMDes tersebut mengelola dana yang brsumber dari hibah dana desa Rp 358 Juta.
Sementara peruntukannya adalah membeli berbagai jenis mesin untuk usaha pengolahan limbah karet.(**)
Redaksi – Suliswan