PAGUCINEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menjelang akhir tahun anggaran rapat Paripurna penyampaian jawaban eksekutif terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.
Baca Juga
Ketua Kmisi III DPRD Bengkulu Utara Menghadiri Musrenbangcam RKPD Tahun Anggaran 2027
Berdasarkan pantauan Media ini dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat paripurna lantai II DPRD pada Senin (2/11/2026).di pimpin langsung oleh ketua DPRD Parmin, S.Ip, didampingi wakil Ketua I Ichram Nur Hidayh, Wakil Ketua II Herliyanto, Sekwan Karwiyanto dan di ikuti anggota DPRD.
Dua Raperda yang menjadi pembahasan yakni Raperda tentang Pengelolaan Sampah dan Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPAR-KAB) Bengkulu Utara Tahun 2027–2045.
Baca Juga
Ketua Komisi I DPRD BU, Hadri Peresmian Gedung Puskesmas Prototype
Paripurna jawaban eksekutif terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.dihadiri bupati bengkulu utara Arie Septia Adinata, Forkopimda, kepala OPD, yang ada di lingkup pemerintah Daerah Bengkulu Utara dan tamu undangan lainnya.
Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata menyampaikan dua rancangan peraturan daerah yang menjadi pembahsan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara meliputi pengelolaan sampah serta rancangan induk pembangunan kepariwisataan kabupaten bengkulu Utara atau RIPARKAP 2027-2025.
Baca Juga
Hari Kedua Komisi II DPRD Bengkulu Utara Rapat Kerja Bersama OPD
Rapreda Pengelolaan Sampah diharapkan menjadi landasan dalam mengoptimalkan penanganan sampah diseluruh wilaya mulai dari lingkungan pekantoran, pasar hingga berbagai fasilitas dan kawasan aktivitas masyarakat.
“Ia melalui regulasi Ini pemerintah daerah mendurung terciptanya lingkungan yang bersih tertata nyaman untuk itu kita melibatkan seluruh sektor dalam menjaga kebersihan,”kata Bupati Arie Septia Adinata.
Sementara Ketua DPRD Bengkulu Utara Parmin menuturkan, bawa pembahasan dua rancangan peraturan Daerah yaitu, Raperda pengelolaan sampah dan Raperda RIPARKAP, sat ini telah memasuki jawaban dari pihak eksekutif,”ujarnya
Selanjutnya DPRD Kabupaten Bengkulu Utara akan melakukan pembahasan dan pendalaman lebih komprehensif subtansi yang di atur dapat di kaji secara cermat sehinga mengasilkan regulasi sesuai dengan kebutuhan kondisi daerah.
“Iya kedua raperda dapat di susun secara matang dan memiliki landasanhukum yang kuat agar ketika ditetapkan menjadi peraturan daerah sehinga mampu memberikan manfaat nya bagi pembangunan dan dapat di rasyakan oleh masyrakat.(Adv)
Redaksi – Suliswan





















































