Home / Bengkulu Utara / Parlemen

Selasa, 5 September 2023 - 09:39 WIB

Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah Bantuan Hukum DPRD Gelar Rapat

PAGUCINEWS.COM – Banyaknya permasalahan hukum yang terkesan berat sebelah, lantaran kondisi keluarga yang tidak mampu ketika berurusan dengan hukum. 5/september 2023.

Sehingga, masyarakat menilai hukum lebih tajam kebawah dan tumpul keatas. Pihak DPRD Bengkulu Utara mengambil inisiatif, guna menampung dan memfasilitasi bantuan hukum untuk masyarakat miskin, akan membuat Peraturan Daerah (Perda) bantuan hukum untuk masyarakat miskin atau bagi warga kurang mampu.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Bengkulu Utara, Tommy Sitompul, setelah usai memimpin rapat dengan tim Penyusun Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bantuan hukum untuk masyarakat miskin dari Universitas Bengkulu (UNIB) di ruang Komisi Gabungan.

“Rapat hari ini merupakan rapat tim Bapemperda sebagai pemrakarsa Raperda bantuan hukum untuk warga miskin. Dalam rapat tadi, kita bersama tim penyusunan naskah akademik dari UNIB melakukan pemaparan terkait Raperda tersebut,” ungkap Tommy Sitompul.

Tommy pun menjelaskan, bahwasanya, ranperda bantuan hukum untuk orang miskin ini merupakan Perda inisiatif dari DPRD Bengkulu Utara. Kemudian, tujuan Ranperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin ini dibuat, kata Tommy Sitompul, nantinya merupakan menjadi sebuah jaminan kesetaraan bagi setiap orang di mata hukum, terutama bagi orang yang tidak mampu. Hal ini lah yang mendasari pihak DPRD Bengkulu Utara ingin sekali membuat Raperda tersebut agar dibahas menjadi Perda.

“Dalam pemaparan Raperda ini dengan pihak Tim penysusun naskah akademik tadi itu, tentu ada beberapa hal yang kita bahas. Seperti, jangan ada duplikasi data orang miskin, dan kita harus mengambil sumber data yang satu.

Kemudian, Ada definisi operasional yang jelas. Sehingga nantinya, ketika Raperda ini disetujui menjadi Perda, ada anggarannya yang disediakan oleh pihak pemerintah daerah,” bebernya.

Baca Juga  Ketua Bapemperda DPRD Bengkulu Utara Pimpin Rapat Kerja Bersama TAPD

Lebih jauh dibeberkannya, untuk mendapatkan sumber data orang miskin yang jelas, lanjut Tommy Sitompul, pihak Bapemperda DPRD Bengkulu Utara, akan mengambil sumber data tersebut dari data berdasarkan peraturan Kementerian Sosial (Kemensos). Sumber data orang miskin yang diambil nantinya berdasarkan peraturan Mensos. Karena, dalam peraturan Mensos ada surat keterangan miskin. Tidak hanya itu saja, pihakna akan kaitkan juga agar terdaftar di DTKS.

“Sebelum Raperda ini dibahas di DPRD nanti, kita akan melakukan uji publik terlebih dahulu, dengan mengundang pihak tokoh masyarakat dan pihak-pihak LSM supaya dapat meberikan masukan, yang tujuannya agar Raperda ini nanti dapat tercipta dengan baik dan benar-benar untuk masyarakat miskin. Harapan saya , Raperda ini tidak menjadi kendala. Karena berdasarkan data, bahwa masyarakat kita yang miskin mendapatkan pendanaan itu hanya 30 persen, selebihnya dia cari sendiri. Sudahlah miskin, nggak punya uang bantuan hukum. Kalau kita tidak mau mikir, siapa lagi mau memikirkan hal ini,” demikian Tommy.(Adv)

Redaksi – Suliswan

Spread the love

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Imam dan Pemuka Agama Kecamatan Marga Sakti Seblat,Terima Honor Dari Pemerintah

Bengkulu Utara

BKAD Bengkulu Utara Gelar Sosialisasi Perbup Bupati Nomor 9 Taun 2022

Bengkulu Utara

Tabligh Akbar Tutup Rangkaian HUT Ke-46 Kabupaten Bengkulu Utara

Bengkulu Utara

Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga BU, Kunjungi Sekber Media

Bengkulu Utara

Satgas Covid-19, Bupati Mian Tekankan Sosialisasi Perubahan Perilaku Masyarakat

Bengkulu Utara

Fraksi- fraksi DPRD BU, Sampaikan Pandangan Umum Atas Rancangan Tiga Raperda

Bengkulu Utara

10 Anak Korban Kekerasan Seksual, Pemerintah Beri Penampingan

Bengkulu Utara

Pandangan Umum Fraksi-fraksi  DPRD, Atas RIPPAR Dibacakan Wabup Arie