PAGUCINEWS.COM – JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sepakat untuk membuat dan mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset.
Baca Juga
Ini Salah Satu Sayuran Bisa Diolah Menjadi Masakan Lezat
Hal tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, Rabu (27/8/2026).
Baca Juga
Disekap Dalam Gubuk Selama 3 Hari Tanpa Makanan, Siswi SMP Diperkosa
Dalam sidang tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Dr. H. Habiburokhman memaparkan progres penyusunan RUU Perampasan Aset.
Menurut Habiburokhman, pembahasan RUU ini telah melibatkan partisipasi publik sejak Januari 2026 dan ditargetkan selesai pada Desember 2026.
Baca Juga
Kapolres Bengkulu Utara Tegaskan Polri-Kejaksaan Solid
RUU Perampasan Aset ini dianggap penting untuk membangun sistem peradilan pidana terintegrasi dalam hal pengembalian aset hasil tindak pidana, yang selama ini masih terkendala dengan UU yang ada seperti UU Tipikor dan UU TPPU.
Dalam paparannya juga dijelaskan permasalahan prosedur penyitaan aset saat ini, jenis aset yang dapat dirampas, serta landasan konstitusional dan hukum pembentukan UU tersebut.
Sidang diakhiri dengan penyerahan laporan resmi RUU Perampasan Aset dan mendapat aplaus dari anggota dewan yang hadir.
“DPR RI Janji Desember 2026 UU Selesai!!!” tulis teks dalam video sidang tersebut.
Publik kini menunggu realisasi janji DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen pemberantasan korupsi yang lebih tegas.(**)
Redaksi -Suliswan






















































