Home / Bengkulu Utara / Parlemen

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:51 WIB

Wakil Ketua Satu DPRD BU, Menghadri Forum Konsulidasi Publik Tahun 2026

Forum kosulidasi Publik rancangan awal rencana kerja pemerintah daerah bengkulu utara tahun 2026

Forum kosulidasi Publik rancangan awal rencana kerja pemerintah daerah bengkulu utara tahun 2026

PAGUCINEWS.COM – Pemerintah Daerah Bengkulu Utara dalam hal ini, Bappelitbangda melaksanakan Forum kosulidasi Publik rancangan awal rencana kerja pemerintah daerah bengkulu utara tahun 2026.di ruang command center Pemkab.Kamis 30 Januari 2025.

Baca Juga/Gedung Barak Siaga Batalyon C Satbrimob Polda Bengkulu di Resmikan

Forum kosulidasi Publik ini, di buka langsung oleh Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, SE.MAp dan di hadri Ketua Komisi 1 Hasdiansyah,Ketua Komisi II Ardin Silaen, Ketua Komisi III Edi Putra seluruh kepala OPD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat serta organisasi lainya.

Wakil Ketua Satu DPRD Bengkulu Utara Ichram Nur Hidayah,ST dalam sambutanya menyampaikan  tentang Fungsi lembaga dewan sesuai denga UU No/23/2014 tentang pemerintahan Daerah Pasal 149 DPRD Kabupaten/Kota mempunyai Fungsi, pembentukan Perda Kabupaten, anggaran dan pengawasan.

Maka ketiga fungsi sebagaimana di maksud pada ayat (1) di jalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah, serta dalam rangka melaksankan fungsi dewan sebagai mana di maksud pada ayat (1) DPRD kabupaten Kota menjaring aspirasi masyarakat.

Sementara Peran DPRD dalam Perencanaan daerah mengacu ke undang-unadang nomor 23 tahun 2014 tentang peperintahan daerah pasal 65 membahas rancangan perda tentang RPJPD dan rancangan perda tentang RPJMD yang di ajukan oleh kepala daerah.

Selain pasal 65 itu Dewan menjalankan fonsinya sesuai dengan pasal 54 memberikan masukan dalam bentuk pokok pikiran pada dokumen perencanaan Daerah(RKPD),” kata Ichram dalam pemaparanya di Forum kosulidasi Publik rancangan awal rencana kerja pemerintah daerah bengkulu utara tahun 2026.

“Ia Dewan menjalankan fonsinya sesuai dengan pasal 54 memberikan masukan dalam bentuk pokok pikiran pada dokumen perencanaan Daerah(RKPD),”kata Ichram(Adv).

Baca Juga   Kapolres AKBP Anton Setyo Hartanto Menswiping Tempat Objek Wisata

Redaksi – Suliswan

Spread the love

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

BPK Apresiasi Bengkulu Utara, Tercepat Pertama Menyerahkan LHP

Bengkulu Utara

DP3A Rutin Menggelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Bengkulu Utara

Bupati Bengkulu Utara Audiensi Bersama Menteri PPPA, Wujudkan Predikat Kabupaten Layak Anak

Bengkulu Utara

Pemerintah Daerah Bengkulu Utara Upacara  HUT RI Ke 75 di Lakukan Sederhana

Bengkulu Utara

Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara Bekuk 3 Orang Pengedar Narkotika

Bengkulu Utara

Polsek Batik Nau Serah Terima Tersangka Tahap -2 Kejaksaan Atas Meninggalnya RM

Bengkulu Utara

Sekda Bengkulu utara Secara Resmi  Buka Pemilihan Duta Genre Potensi Generasi Muda

Bengkulu Utara

H-3  Idul Fitri  Bupati Bersama Forkopimda Meninjau Langsung Kondisi Pasar