Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Senin, 18 Mei 2020 - 19:16 WIB

Polsek Batik Nau Serah Terima Tersangka Tahap -2 Kejaksaan Atas Meninggalnya RM

Senin 18 Mei 2020

Pagucinews.com – Tersangka Sopian (41) atas dugaan meningalnya seorang  akibat  kesalahanya kealpaanya  di  serah terimakan tahap II ke pihak Kejaksaan Negeri  Arga Makmur oleh Polsek Batik  Nau.Senin (18/05/2020)

Dugaan Tindak Pidana Karena kesalahanya (kealpaanya)  mengakibatkan RM (29) meninggal sebagaimana dimaksud dalam pasal 359 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 633 – A / IV / 2020 / BKL / RES BKL.UTARA/ SEK BATIK NAU, tanggal 13 April 2020.

Kapolsek Batik Nau Ipda Susilo,SH.MH menuturkan, telah dilaksanakan serah terima Tersangka dan Barang Bukti  (Tahap -2) kepada  JPU Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dalam perkara dugaan Tindak Pidana Karena kesalahanya (kealpaanya)  mengakibatkan orang lain meninggal.

Serah terima tersangka dugaan meninggalnya seorang di terima oleh  JPU Kejaksaan Negeri Arga Makmur  Bengkulu Utara  Juanda Panjaitan,SH.

“Iya dugaan atas meninggalnya seorang oleh tersangka Sopian yang telah di serah terimakan ke pihak kejari arga Makmur maka tersangka menjadi tahanan kejaksaan Arga Makmur,” terang Kapolsek.(*)

Redaksi : PGN

Spread the love
Baca Juga  Pemdes Karang Anyar I Sukses Mengadakan Rapat Penyusun RKP Pemdesa

Share :

Baca Juga

Hukum & Peristiwa

Subdit 1 Dit Res Narkoba Polda Bengkulu Bekuk AIM Diduga Pemakai Narkotika

Bengkulu Utara

Ini Penentuan Qimad Zakat Tahun 1444 H/2023 M

Bengkulu Utara

Pemkab BU, Dapat Penghargaan Penyelengaraan Satu data Tingkat Kabupaten Terbaik

Bengkulu Utara

DPO Residivis FA (27) Kembali Meringkuk di Jeruji Besi

Bengkulu Utara

Hitung Cepat Lingkaran Survei Indonesia, Hasil Sementara Mian-Arie 70,50 Persen

Bengkulu Utara

Pembelajaran PAI Tak Memikat Hati

Bengkulu Utara

Calon Wakil Gubernur Bengkulu Mian, Ucapkan Selamat Atas Dilantiknya 30 Anggota DPRD BU

Bengkulu Utara

Ketua DPRD Bengkulu Utara Parmin Menghadiri Sertijab Kapolres