Senin 18 Mei 2020
Pagucinews.com – Tersangka Sopian (41) atas dugaan meningalnya seorang akibat kesalahanya kealpaanya di serah terimakan tahap II ke pihak Kejaksaan Negeri Arga Makmur oleh Polsek Batik Nau.Senin (18/05/2020)
Dugaan Tindak Pidana Karena kesalahanya (kealpaanya) mengakibatkan RM (29) meninggal sebagaimana dimaksud dalam pasal 359 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 633 – A / IV / 2020 / BKL / RES BKL.UTARA/ SEK BATIK NAU, tanggal 13 April 2020.
Kapolsek Batik Nau Ipda Susilo,SH.MH menuturkan, telah dilaksanakan serah terima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap -2) kepada JPU Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dalam perkara dugaan Tindak Pidana Karena kesalahanya (kealpaanya) mengakibatkan orang lain meninggal.
Serah terima tersangka dugaan meninggalnya seorang di terima oleh JPU Kejaksaan Negeri Arga Makmur Bengkulu Utara Juanda Panjaitan,SH.
“Iya dugaan atas meninggalnya seorang oleh tersangka Sopian yang telah di serah terimakan ke pihak kejari arga Makmur maka tersangka menjadi tahanan kejaksaan Arga Makmur,” terang Kapolsek.(*)
Redaksi : PGN