Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Kamis, 23 Januari 2020 - 23:31 WIB

Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara Bekuk 3 Orang Pengedar Narkotika

Kamis 23 Januari 2020

JEJAKFAKTUAL Bengkulu Utara – Perdana Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara bekuk jaringan pengedar narkotika golongan 1 jenis ganja.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Iptu Bayu Purwono Pers release menjelaskan, ganja tersebut dari Bengkulu.

Ketiga orang tersangka di bekuk, masing-masing berinisial SA (26) warga dan, MW (21) warga Kecamatan Batik Nau, dan TW (33) warga Kecamatan Kota Arga Makmur dibekuk di tempat berbeda.kamis (23/1/2020).

“Hal ini, TW memesan ganja tersebut kepada SA seharga Rp. 2 Juta, kemudian SA menghubungi MW agar membeli ganja tersebut,”terang Bayu

Mereka beraksi dengan sistim peta dan transfer kepada Cn, yang diduga merupakan napi Lapas Bengkulu.

Atas perbuatan yang dilakukan, ketiga tersangka dijerat UU RI No 35 tahun 2009 pasal 144 dan 111 dengan ancaman 5 hingga 20 tahun Penjara.(Ed)

Spread the love
Baca Juga  Realisasikan Beda Rumah Program Baznas, Ditinjau Bupati Bengkulu Utara

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Mendorong  Ketahanan Pangan  Masyarakat, Pemdes Tebat Pacur Bagikan 1.850 Ekor Bibit Ayam

Bengkulu Utara

4 Pelaku Spesialis Pencuri  Handphone di Amankan  Jajaran Satreskrim

Bengkulu Utara

BLT Tahap I Desa Batu Roto Cair

Bengkulu Utara

Gedung Sentra IKM Olahan Ikan UP MELATI, Diresmikan Bupati Arie

Bengkulu Utara

Sambut Hut RI ke- 80 Tahun 2025 Pemdes Air Tenang Bersih Bersih Lingkungan

Bengkulu Utara

Bupati Ir.H Mian Pastikan Penyaluran BLT DD Tahap II di Kecamatan Batiknau

Bengkulu Utara

Pimpinan Daerah dan DPRD Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI

Bengkulu Utara

Sudarman Anggota DPRD Mewakili Ketua Menghadiri Tabligh Akbar  Dalam Rangka HUT ke 47 BU