Kamis 23 Januari 2020
JEJAKFAKTUAL Bengkulu Utara – Perdana Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara bekuk jaringan pengedar narkotika golongan 1 jenis ganja.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Iptu Bayu Purwono Pers release menjelaskan, ganja tersebut dari Bengkulu.
Ketiga orang tersangka di bekuk, masing-masing berinisial SA (26) warga dan, MW (21) warga Kecamatan Batik Nau, dan TW (33) warga Kecamatan Kota Arga Makmur dibekuk di tempat berbeda.kamis (23/1/2020).
“Hal ini, TW memesan ganja tersebut kepada SA seharga Rp. 2 Juta, kemudian SA menghubungi MW agar membeli ganja tersebut,”terang Bayu
Mereka beraksi dengan sistim peta dan transfer kepada Cn, yang diduga merupakan napi Lapas Bengkulu.
Atas perbuatan yang dilakukan, ketiga tersangka dijerat UU RI No 35 tahun 2009 pasal 144 dan 111 dengan ancaman 5 hingga 20 tahun Penjara.(Ed)





















































