Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Kamis, 23 Januari 2020 - 23:31 WIB

Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara Bekuk 3 Orang Pengedar Narkotika

Kamis 23 Januari 2020

JEJAKFAKTUAL Bengkulu Utara – Perdana Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara bekuk jaringan pengedar narkotika golongan 1 jenis ganja.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Iptu Bayu Purwono Pers release menjelaskan, ganja tersebut dari Bengkulu.

Ketiga orang tersangka di bekuk, masing-masing berinisial SA (26) warga dan, MW (21) warga Kecamatan Batik Nau, dan TW (33) warga Kecamatan Kota Arga Makmur dibekuk di tempat berbeda.kamis (23/1/2020).

“Hal ini, TW memesan ganja tersebut kepada SA seharga Rp. 2 Juta, kemudian SA menghubungi MW agar membeli ganja tersebut,”terang Bayu

Mereka beraksi dengan sistim peta dan transfer kepada Cn, yang diduga merupakan napi Lapas Bengkulu.

Atas perbuatan yang dilakukan, ketiga tersangka dijerat UU RI No 35 tahun 2009 pasal 144 dan 111 dengan ancaman 5 hingga 20 tahun Penjara.(Ed)

Spread the love
Baca Juga  Lokasi Kebakaran, Bupati Perintahkan OPD Lakukan Pendataan, Dirikan Lapak Pedagang Sementara

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Oknum ASN Dispendik Bengkulu Utara  Diduga Kena OTT

Bengkulu Utara

Pemdes Talang Jambu Bagikan Bibit Kates Dan Sayuran ke 276 KPM

Hukum & Peristiwa

Polda Bengkulu Giat Personil Akhir Pekan, Himbauan Mayarakat Mentaati Protokol Kesehatan

Bengkulu Utara

Ini Pesan Bupati Untuk Kepala Desa Dalam Rapat Koordinasi

Bengkulu Utara

Peduli Wabah Virus Corona Bawaslu Bengkulu Utara Bagikan Masker

Bengkulu Utara

Pemdes Desa Gunung Agung Melaksanakan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa

Bengkulu Utara

Rahmad Ramadhan Resmi Daftar Bacaleg PDIP

Bengkulu Utara

Jalan Lintas RSUD Argamakmur Butuh Sentuhan