Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Kamis, 23 Januari 2020 - 23:31 WIB

Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara Bekuk 3 Orang Pengedar Narkotika

Kamis 23 Januari 2020

JEJAKFAKTUAL Bengkulu Utara – Perdana Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara bekuk jaringan pengedar narkotika golongan 1 jenis ganja.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Iptu Bayu Purwono Pers release menjelaskan, ganja tersebut dari Bengkulu.

Ketiga orang tersangka di bekuk, masing-masing berinisial SA (26) warga dan, MW (21) warga Kecamatan Batik Nau, dan TW (33) warga Kecamatan Kota Arga Makmur dibekuk di tempat berbeda.kamis (23/1/2020).

“Hal ini, TW memesan ganja tersebut kepada SA seharga Rp. 2 Juta, kemudian SA menghubungi MW agar membeli ganja tersebut,”terang Bayu

Mereka beraksi dengan sistim peta dan transfer kepada Cn, yang diduga merupakan napi Lapas Bengkulu.

Atas perbuatan yang dilakukan, ketiga tersangka dijerat UU RI No 35 tahun 2009 pasal 144 dan 111 dengan ancaman 5 hingga 20 tahun Penjara.(Ed)

Spread the love
Baca Juga  Memasuki 5 Tahun Kepemimpinan Bupati Mian, Semakin Teruji dan Berhasil

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

2 PKS Usai Audinsi Bersama Bupati Kembali Menerima Pembelian TBS Rakyat

Bengkulu Utara

Jalin Silaturahmi Calon Bupati BU, Ir H Mian Kunjungi Ketua SEMAKU

Hukum & Peristiwa

Polres Bengkulu Utara Giat Kurve Bersama, Bersihkan Puing Kebakaran Pasar Sido Mukti

Bengkulu Utara

Kepolisian Giri Mulya dan Warga Gotong Royong Perbaikan Jalan Ambles

Bengkulu Utara

Musdes Desa Padang Sepan, Merumuskan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2025

Bengkulu Utara

Bupati Bengkulu Utara Apresiasi Pelayanan RSUD Arga Makmur Semakin Baik

Bengkulu Utara

Pasien Meninggal Covid-19, Pemkab Bakal Siapkan Lahan Khusus TP

Bengkulu Utara

Alishter Bersama TPH Mengadakan Pelatihan Pemahaman Label dan Penaganan Limbah Pestisida