Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Kamis, 23 Januari 2020 - 23:31 WIB

Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara Bekuk 3 Orang Pengedar Narkotika

Kamis 23 Januari 2020

JEJAKFAKTUAL Bengkulu Utara – Perdana Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara bekuk jaringan pengedar narkotika golongan 1 jenis ganja.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Iptu Bayu Purwono Pers release menjelaskan, ganja tersebut dari Bengkulu.

Ketiga orang tersangka di bekuk, masing-masing berinisial SA (26) warga dan, MW (21) warga Kecamatan Batik Nau, dan TW (33) warga Kecamatan Kota Arga Makmur dibekuk di tempat berbeda.kamis (23/1/2020).

“Hal ini, TW memesan ganja tersebut kepada SA seharga Rp. 2 Juta, kemudian SA menghubungi MW agar membeli ganja tersebut,”terang Bayu

Mereka beraksi dengan sistim peta dan transfer kepada Cn, yang diduga merupakan napi Lapas Bengkulu.

Atas perbuatan yang dilakukan, ketiga tersangka dijerat UU RI No 35 tahun 2009 pasal 144 dan 111 dengan ancaman 5 hingga 20 tahun Penjara.(Ed)

Spread the love
Baca Juga  Er Diamankan Polisi Diduga Kuat Tanpa Hak Memiliki Narkoba

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Jaga Rasa Aman Warga Masyarakat, Polres Bengkulu Utara Razia Petasan

Bengkulu Utara

Partai Pengusung Siap menagkan Mian-Arie, Lanjutkan Pembangunan Jilid II

Bengkulu Utara

KPU Bengkulu Utara Resmi Melantik 95 Anggota PPK Pemilu 2024

Bengkulu Utara

Pemdes Sidodadi Melaksanakan Pelatihan Kapasitas Perangkat Desa

Bengkulu Utara

52 Personil Polres Bengkulu Utara  Giat Pamwas Protokol Kesehatan Covid19

Bengkulu Utara

Wabup Bengkulu Utara  Arie, Safari Ramadan di Ulok Kupai

Hukum & Peristiwa

Polres Mukomuko Amankan Kayu Meranti 6 Meter Kubik

Bengkulu Utara

Keseriusan Arie, Bakal Calon Bupati Bengkulu Utara, Kembalikan Formulir ke DPC Gerindra