Home / Hukum & Peristiwa / Mukomuko

Jumat, 14 Oktober 2022 - 07:55 WIB

Maulid Nabi Muhammad SAW, Polres Mukomuko Beri Bantuan Kepada Warga

PAGUCINEWS.COM = Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Polres Mukomuko gelar bakti sosial dan Beri Bantuan Kepada Warga Kurang Mampu.

Mengisi Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 H Tahun 2022, Polres Mukomuko menggelar bakti sosial berupa penyaluran bantua bahan pokok kepada masyarakat.

Giat dipimpin oleh Kabag SDM Polres Mukomuko AKP Syafrizal mendatangi warga yang membutuhkan serta sedang sakit di Desa Tirta Mulya, Kecamatan Air Manjuto, Kabupaten Mukomuko.

”Ini sebagai bentuk Kepedulian POLRI kepada masyarakat yang layak untuk diberikan bantuan dan kepada Kades Tirta Mulya beserta perangkat desanya.

Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto SIK MH melalui Kabag SDM AKP Syafrizal.kepada kades  juga sampaikan agar warga yang sedang sakit segera didata, untuk kemudian disampaikan kepada intansi terkait

Bersama Kades setempat, Anggot Polres Mukomuko mendatangi satu-persatu rumah warga yang telah didata sebelumnya.

Beberapa diantaranya, Tanu Rejo (80 Tahun) tidak bekerja dan tinggal menumpang di kebun sawit warga, Sriyatmi (68 tahun) seorang janda yang hidup sendiri dan tidak memiliki pekerjaan.

Tono (45 Tahun) penderita gagal ginjal pasca operasi dan mengidap tumor, Kosnen (54 Tahun) tuna karya.(Budi)

Redaksi : Suliswan

Spread the love
Baca Juga  Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Giri Mulya

Share :

Baca Juga

Mukomuko

KMS Unjuk Rasa, Menolak Perpanjangan HGU PT Daria Dharma Pratama

Hukum & Peristiwa

Reserse Narkoba Polda Bengkulu Amankan 2 Orang Diduga Transaksi Narkoba

Hukum & Peristiwa

Jum,at Berkah Kapolda Bengkulu Pimpin Senam Bersama

Hukum & Peristiwa

Polda Bengkulu Selamatkan 9 Milyar Uang Negara Tahun 2022

Hukum & Peristiwa

Dikomandoi Kasubdit III Dit Res Narkoba, Berhasil Mengungkap Lahan Perkebunan Ganja

Hukum & Peristiwa

Diduga Depresi, AK Mengakhiri Hidupnya Dengan Gantung Diri

Hukum & Peristiwa

Pisah Sambut Kapolres Lama dan Kapolres Yang Baru Polres Kaur 

Bengkulu Utara

SH Diduga Melakukan Perbuatan Melangar Hukum, Dikenakan Pasal 378 KUHPidana