Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Selasa, 8 September 2020 - 15:28 WIB

SH Diduga Melakukan Perbuatan Melangar Hukum, Dikenakan Pasal 378 KUHPidana

September 2020

Pagucinews – SH (48) Ketua Lembaga Independen Pemantau Pendidikan dan Pembangunan Jaya Bengkulu Utara (LIPPAN Jaya) diduga melakukan perbuatan melangar Hukum, di
kenakan Pasal 378 KUHPidana

Ditetapkan tersangka diduga menipu Januang Asmadi (48) yang merupakan Kades Tebat Pacur Kecamatan Kerkap. pres release Satreskrim Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, Selasa 08/09/2020).

“SH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dengan korban Januang Asmadi yang merupakan Kades Tebar Pacur,”Kata

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Anton Setyo Hartanto,S.I.K MH, melalui Kasat Reskrim AKP, Jery Antonius Naiggolan, S.I.K, SH (48)sudah kita tetap sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dengan korban Januang Asmadi yang merupakan Kades Tebat Pacur.

Ia, berdasar dari hasil pemeriksaan kasus tersebut, modus SH (tersangka) dengan cara meminta uang pada Januang Asmadi (korban) sebesar Rp. 50 juta sebagai jaminan agar kasus dugaan DD yang dilaporkan tersangka pada pihak Penyidik Polres Bengkulu Utara tidak berlanjut alias aman,”kata Jery.

Lanjut Jery tersangka transaksi uang pada tanggal 09 April 2020 diterminal Pasar Purwodadi, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara diperkirakan pukul 19.00 WIB.

“Iya atas perbuatanya tersangka di kenakan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara,”jelas Jery.

Jery juga menambahkan, jika ada para kades yang merasa ditipu oleh tersangka, Satreskrim Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu membuka pintu menerima laporan siapapun.

“Beberapa Barang Bukti (BB) sudah diamankan termasuk dengan pelaku,”demikian Jery.(Ed).

Spread the love
Baca Juga  Rapat Koordinasi Secara Vritual Bupati Dan Wabup Mendengarkan Arahan Presiden RI

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Seremoni Serah Terima Barang Milik Negara Di Hadri Bupati Mian

Bengkulu Utara

178 Keluarga Penerima Manfaat  Desa Serumbung Menerima Bantuan Bibit Ayam

Bengkulu Utara

Habiskan Anggaran Ratusan Juta, Pemdes Pasar Ketahun, Ini Kondisi Jagungnya

Bengkulu Utara

Personil Polsek Padang Jaya Geruduk Rumah Warga

Bengkulu Utara

TMMD Kodim 0423/BU, Resmi Ditutup, Pengerjaan Fisik dan Non Fisik Tuntas

Bengkulu Utara

Korupsi  DD Mantan PJs Kades Tanjung Alai, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Bengkulu Utara

Tim Direktorat Jenderal Energi Baru, Mendukung Pembangunan PLTS di BU

Bengkulu Utara

Polres Bengkulu Utara Terjunkan 150 personil pengamanan di Empat titik