Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Selasa, 8 September 2020 - 15:28 WIB

SH Diduga Melakukan Perbuatan Melangar Hukum, Dikenakan Pasal 378 KUHPidana

September 2020

Pagucinews – SH (48) Ketua Lembaga Independen Pemantau Pendidikan dan Pembangunan Jaya Bengkulu Utara (LIPPAN Jaya) diduga melakukan perbuatan melangar Hukum, di
kenakan Pasal 378 KUHPidana

Ditetapkan tersangka diduga menipu Januang Asmadi (48) yang merupakan Kades Tebat Pacur Kecamatan Kerkap. pres release Satreskrim Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, Selasa 08/09/2020).

“SH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dengan korban Januang Asmadi yang merupakan Kades Tebar Pacur,”Kata

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Anton Setyo Hartanto,S.I.K MH, melalui Kasat Reskrim AKP, Jery Antonius Naiggolan, S.I.K, SH (48)sudah kita tetap sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dengan korban Januang Asmadi yang merupakan Kades Tebat Pacur.

Ia, berdasar dari hasil pemeriksaan kasus tersebut, modus SH (tersangka) dengan cara meminta uang pada Januang Asmadi (korban) sebesar Rp. 50 juta sebagai jaminan agar kasus dugaan DD yang dilaporkan tersangka pada pihak Penyidik Polres Bengkulu Utara tidak berlanjut alias aman,”kata Jery.

Lanjut Jery tersangka transaksi uang pada tanggal 09 April 2020 diterminal Pasar Purwodadi, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara diperkirakan pukul 19.00 WIB.

“Iya atas perbuatanya tersangka di kenakan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara,”jelas Jery.

Jery juga menambahkan, jika ada para kades yang merasa ditipu oleh tersangka, Satreskrim Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu membuka pintu menerima laporan siapapun.

“Beberapa Barang Bukti (BB) sudah diamankan termasuk dengan pelaku,”demikian Jery.(Ed).

Spread the love
Baca Juga  Hamdani, Ucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat Atas Dilantikya Dirinya Sebagai Anggota DPRD Periode 2024-2029

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Uji Kompetensi, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah BU 2024 di Pertanyakan

Hukum & Peristiwa

Polda Bengkulu, Aplikasi  E-Dumas  Presisi Cara Muda Masyrakat Membuat Laporan

Bengkulu Utara

Pemdes Suka Rami MusrenbangDesa RKPDes Tahun 2027

Bengkulu Utara

Pemkab Bengkulu Utara Matangkan Desain Teknis Pembangunan Pasar Purwodadi

Bengkulu Utara

Dinas Kesehatan Langsung Jemput Claudia, Memberi Pengobatan di RSUD

Bengkulu Utara

Pleno KPU Tetapkan Mian – Arie Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Bengkulu Utara

Bengkulu Utara

Kurangi Beban Wali Murid, Bupati Mian Bagikan Pakaian Geratis Siwa-siswi SD-SMP

Bengkulu Utara

Polres Bengkulu Utara  Press Release, Mucikari Penjaja PSK Online dan Bandar Togel