Rabu 2 September 2020
Pagucinews – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu berbekal mendapat informasi dari masyarakat,akan adanya transaksi narkoba lagsung menerjunkan tim subdit 1 melakukan penyelidikan.
“Iya Berbekal informasi dari masyarakat tentang kecurigaan akan adanya aktivitas yang diduga sebagai ajang penyalahgunaan dan atau transaksi narkoba.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono, M.Si, didampingi Dir Res Narkoba Kombes Pol Rohadi, S.IK.melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH. membenarkan tim Subdit 1 mengamankan 2 orang. Rabu (02/09).
Tim mengamankan ke 2 orang diduga menyalah gunakan obat terlarang jenis sabu di Desa Permu Bawah Kecamatan Kepahing.
“Iya turut diamankan dalam kegiatan ini barang bukti narkotika golongan I jenis Sabu dalam klip Bening yang sebelumnya sempat dibuang oleh terduga pelaku Bambang kedalam Saluran Air” tambahnya.
Untuk kepentingan penyidikan, 2 orang terduga pelaku yakni HG (54) Kelurahan Permu Bawah Kecamatan Kepahiang dan PZ (39) Warga Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang bersama sejumlah barang bukti diantaranya alat hisap sabu dan 3 unit HP telah diamankan di Polda Bengkulu.
“Hal ini sembari menyesali karena perbuatan salah satu terduga pelaku merupakan mantan kepala desa,”tutup Sudarno.(*)
Redaksi : Pagucinews