Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Selasa, 22 September 2020 - 15:58 WIB

Tiga Pria Dua Wanita Diduga Asik Mengkomsumsi Narkoba Dibekuk Polisi

September 2020

Pagucinews –  Oknum (ASN) aparatur sipil negara sedang asik mengkonsumsi barang haram diduga jenis sabu-sabu dalam mobil bersama empat rekannya di bekuk Jajaran Kepolisian Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu.

Oknom ASN diketahui dari Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu inisial BA (37) warga Kabupaten Mukomuko.(BA) diciduk oleh jajaran anggota Polsek Ketahun, Bengkulu Utara saat sedang asik mengkonsumsi barang haram diduga jenis sabu-sabu dalam mobil bersama empat rekannya.

Hal ini di benarkan Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto,S.I.K,MH didampingi (KASNAR) Iptu Rahmat, kelima orang tersangka diciduk saat anggota Polsek Ketahun sedang melakukan patroli.

Keempat rekan (BA) yang ikut dalam pesta barang haram tersebut antara lain, (ED 39), (JO 30) warga Kabupaten Mukomuko. Kemudian (YW 21), (YS 21) warga Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan,” kata kapolres

“Iya kelima orang diduga tersangka penyalahgunaan barang haram narkotika jenis sabu ini satu di antaranya ASN Inisial (BA) dan dua orang wanita diciduk pada tanggal (17/09/2020) sekira pukul 00.30 Wib. Di pantai Muara Desa Urai, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara.

Penangapan ini saat anggota Polsek ketahun tengah melaksanakan giat patroli, melihat satu unit mobil di pinggir pantai dengan volume musik yang sangat keras.

“Iya pada saat team patroli menghampiri kendaraan tersebut dengan pintu terbuka , di jumpai kelima tersangka ini sedang melakukan pesta barang haram narkotika jenis sabu dan lansung diamankan,” ujsr Kapolres,(22/09/2020).

Lanjut Kapolres, takkala dilakukan pemeriksaan sample atau tes urin terhadap kelima nya dinyatakan positif mengkonsumsi amphetamin (sabu),”ya kelima tersangka saat ini masih setatus pemakai, Namun hal ini akan kita lakukan pengembangan.

Atas pebuatan kelima tersangka ini dikenakan pasal 112 ayat 1 pasal 127 ayat 1 dan pasal 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.(Ed)

Baca Juga  Giat Sat Lantas Polres Bengkulu Utara, Sholat Subuh Bersama Warga

Redaksi : Pagucinews

Spread the love

Share :

Baca Juga

Hukum & Peristiwa

Polda Bengkulu, Bekuk 7 Orang Diduga Pemalsuan Dokumen Salah Satu Bank

Bengkulu Utara

Komisi I DPRD Bengkulu Utara Kembali Hearing, Dusun II-III Desa Kemenyan

Bengkulu Utara

Secara Virtual TP PKK Bengkulu Utara Peringati Hari Kartini

Bengkulu Utara

Rakor TPID, Upayakan Bantuan Subsidi Kompensasi Pemerintah Tepat Sasaran

Bengkulu Utara

Imam dan Pemuka Agama Kecamatan Marga Sakti Seblat,Terima Honor Dari Pemerintah

Bengkulu Utara

Proyek Pembangunan Fisik SD, Dinas Pendidikan Bengkulu Utara Berjalan Sukses

Bengkulu Utara

Dinas Pendidikan BU, Kirim Guru Predikat Terbaik Jambore GTK Hebat Tahun 2024

Bengkulu Utara

Rumah Warga Desa Sumber Rejo Ludes Terbakar