Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Selasa, 22 September 2020 - 15:58 WIB

Tiga Pria Dua Wanita Diduga Asik Mengkomsumsi Narkoba Dibekuk Polisi

September 2020

Pagucinews –  Oknum (ASN) aparatur sipil negara sedang asik mengkonsumsi barang haram diduga jenis sabu-sabu dalam mobil bersama empat rekannya di bekuk Jajaran Kepolisian Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu.

Oknom ASN diketahui dari Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu inisial BA (37) warga Kabupaten Mukomuko.(BA) diciduk oleh jajaran anggota Polsek Ketahun, Bengkulu Utara saat sedang asik mengkonsumsi barang haram diduga jenis sabu-sabu dalam mobil bersama empat rekannya.

Hal ini di benarkan Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto,S.I.K,MH didampingi (KASNAR) Iptu Rahmat, kelima orang tersangka diciduk saat anggota Polsek Ketahun sedang melakukan patroli.

Keempat rekan (BA) yang ikut dalam pesta barang haram tersebut antara lain, (ED 39), (JO 30) warga Kabupaten Mukomuko. Kemudian (YW 21), (YS 21) warga Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan,” kata kapolres

“Iya kelima orang diduga tersangka penyalahgunaan barang haram narkotika jenis sabu ini satu di antaranya ASN Inisial (BA) dan dua orang wanita diciduk pada tanggal (17/09/2020) sekira pukul 00.30 Wib. Di pantai Muara Desa Urai, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara.

Penangapan ini saat anggota Polsek ketahun tengah melaksanakan giat patroli, melihat satu unit mobil di pinggir pantai dengan volume musik yang sangat keras.

“Iya pada saat team patroli menghampiri kendaraan tersebut dengan pintu terbuka , di jumpai kelima tersangka ini sedang melakukan pesta barang haram narkotika jenis sabu dan lansung diamankan,” ujsr Kapolres,(22/09/2020).

Lanjut Kapolres, takkala dilakukan pemeriksaan sample atau tes urin terhadap kelima nya dinyatakan positif mengkonsumsi amphetamin (sabu),”ya kelima tersangka saat ini masih setatus pemakai, Namun hal ini akan kita lakukan pengembangan.

Atas pebuatan kelima tersangka ini dikenakan pasal 112 ayat 1 pasal 127 ayat 1 dan pasal 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.(Ed)

Baca Juga  Kejuaraan Pencak Silat Kejari Cup  2024, Resmi di Tutup

Redaksi : Pagucinews

Spread the love

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Pulau Terluar Enggano, Krisis Pelayanan Kesehatan Medis, Ketua PMO Angkat Bicara

Bengkulu Utara

Pemdes Suka Mulya Melaksanakan Kegiatan Pelatihan Pengelolaan Hewan Ternak

Bengkulu Utara

Pemdes Kalai Duai Bangun Posyandu Anggaran Dana Desa Tahun 2024

Hukum & Peristiwa

JA Diduga Bandar Narkoba di Amankan Sat Resnarkoba Mukomuko

Hukum & Peristiwa

Polres Kaur Musnahkan Ratusan Botol Miras Hasil Operasi Pekat Nala I 2023

Bengkulu Utara

Polres Bengkulu Utara Gelar Press Release Akhir Tahun 2022

Bengkulu Utara

Idul Fitri 1441 H Polres Bengkulu Utara Giat Patroli Dialogis

Bengkulu Utara

Hearing Badan Anggaran DPRD Bersama PJ Sekda Sesuai Perpres Nomor 3 Tahun 2018