Home / Bengkulu Utara

Kamis, 13 Agustus 2020 - 18:45 WIB

Rumah Warga Desa Sumber Rejo Ludes Terbakar

Kamis 13 Agustus 2020

Pagucinews – Satu bangunan rumah di block A Desa Sumber Rejo, Kecamatan Hulu Palik Kamis siang rata dengan tanah dilahap sijago merah, penyebab kebakaran tersebut belum di ketahui.

Pada saat kebakaran terjadi pemilik rumah tidak berada ditempat, mobil pemadam kebakaran dan di bantu mobil Tanki BPBD dikerahkan untuk menjinakan amukan si jago merah.

Kabid damkar M.Firdaus menyampaikan, bahwa pihaknya mengerahkan 1 unit mobil damkar serta di bantu 1 unit mobil Tanki BPBD untuk menjinakan amukan si jago merah,namun sayang sesampai dilokasi rumah tersebut telah ludes dilalap sijago merah, di karenakan masyarakat yang terlambat memberitahukan kepada lami,13/07)2020

Firdaus menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan penyebab kebakaran tersebut karena pemilik rumah tidak berada saat kebakaran, dan juga masyarakat sekitar juga tidak mengetahui secara pasti kebakaran tersebut, “ujar firdaus

Hal lain yang di sampaikan oleh adek pemilik rumah, Afrizal mengatakan asal muasal api kami juga tidak tahu mas,” api tiba- tiba membesar hingga melahap seluruh bangunan rumah hingga rata dengan tanah. kalau kerugian ditaksir berkisar (50 )jutaan kata,”Afrizal.(Ed)

Redaksi : Pagucinews

Spread the love
Baca Juga  Rapat Internal DPRD Bengkulu Utara Dipimpin Wakil Ketua Herliyanto

Share :

Baca Juga

Bengkulu Utara

Kabar Duka Siswa MIN 2 BU, Meninggal Dunia Diduga Keracunan Paket MBG Dapur SPPG Giri Kencana

Bengkulu Utara

Dandim 0423 Bersama Pemerintah Bengkulu Utara Buka  Terisolir Desa Lebong Tandai

Bengkulu Utara

DPUPR BU Fasilitasi Tim Kementrian PUPR Survei, Peningkatan Infrastruktur di Enggano

Bengkulu Utara

Bupati Arie Berangkatkan 189 Calon Jemaah Haji Asal Bengkulu Utara

Bengkulu Utara

Pemdes Air Tenang Titik Nol Pembukaan Badan Jalan Usaha Tani

Bengkulu Utara

Hadiri Rakornas Bupati Bengkulu Utara Fokus  ke Arahan Presiden RI

Bengkulu Utara

SH Diduga Melakukan Perbuatan Melangar Hukum, Dikenakan Pasal 378 KUHPidana

Bengkulu Utara

Tanda Tangan Elektronik Via Aplikasi SRIKANDI, Resmi Diterapkan