Home / Hukum & Peristiwa / Kota Bengkulu

Minggu, 25 Desember 2022 - 13:47 WIB

Pelaku Tindak Pidana Kesehatan dan Praktik Kedokteran di Tahan Polisi

PAGUCINEWS.COM = Ditreskrimsus Polda Bengkulu yang dikomandoi AKP Muhammad Syahir Fuad, SH.,S.IK, melakukan pemeriksaan di Toko Obat Syefa yang berada di Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu.

Toko obat ini diduga kuat melakukan pelanggaran tindak pidana kesehatan tentang praktik kedokteran.

Hasilnya, diamankan seorang pria inisial DS (54) Warga Kelurahan Warakas Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara beserta sejumlah barang bukti pendukung diantaranya 38 lembar surat keterangan dokter diduga palsu.

Selain surat serta alat pemeriksaan kesehatan terang Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S. Sos, MH, hari ini Minggu (25/12) saat dikonfirmasi awak media.

Modus pelaku adalah membuka toko obat untuk menjual obat tanpa ijin edar dan membuat plang pelayanan kesehatan disertai praktik pemeriksaan kesehatan terhadap masyarakat dibelakang sekat toko sambungnya.

Terduga pelaku juga membuat surat keterangan dokter yang diduga palsu sesuai pesanan dari orang-orang melalui handphone dengan tarif biaya antara Rp. 30.000 sd Rp. 50.000,- dengan pembayaran yang ditransfer kerekening istri pelaku pungkasnya.

“Iya penyidik telah melakukan penahanan terduga pelaku,”pungkasnya.

Redaksi : Suliswan

Spread the love
Baca Juga  Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Tantawi Dali, Pemerintah Segera Cek Jalan Poros Enggano

Share :

Baca Juga

Hukum & Peristiwa

Pohon Tumbang, Tiga Orang Penumpang Mobil Diduga Meninggal

Bengkulu Utara

Kapolda Bengkulu Bersama Bupati Arie, Tinjau Progres Dapur SPPG

Kota Bengkulu

Komisaris Independen Bank Bengkulu Dijabat Irjen Pol Purn Supratman

Headline

Update 16 Mei: Covid -19, Provinsi Bengkulu Kembali Bertambah Tiga Kasus Positif

Bengkulu Utara

Antisipasi C3, Polsek Padang Jaya Menggelar KRYD

Bengkulu Utara

Jajaran Polsek Padang Jaya Melakukan Pengecekan Obat di Beberapa Apotek

Kota Bengkulu

Wagub Bengkulu Mian Sambut Kedatangan Menteri Agama RI di Bandara Fatmawati Soekarno

Headline

Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Tahun 2025, Oleh Kejaksaan Dimusnahakan