Home / Bengkulu Utara / Hukum & Peristiwa

Senin, 28 September 2020 - 13:02 WIB

Satresnarkoba Kembali Membekuk Terduga Kurir Narkotika

Pagucinews.com – Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu kembali Press Conference hasil penangkapan 1orang diduga penyalahgunaan narkotika. Senen (28/09/2020).

Penangkapan yang dilakukan personel Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bengkulu Utara Iptu. Rahmat, SH.MH

Penangkapan terhadap pelaku berinisial TA (40) pekerjaan swasta, warga Desa Sibak Kecamatan Ipuh Kabupaten Muko-Muko

Press  Release di Pimpin langsung oleh Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Anton Setyo Hartanto. S.I.K.MH yang didampingi Kasat Resnarkoba Iptu. Rahmat. SH.MH dan Kasubag Humas Polres Bengkulu Utara AKP. Darlan. Dari penggeledahan badan terhadap terduga pelaku TA ditemukan barang bukti Narkotika jenis golongan satu (1) Shabu dan Ektasi.

Pada saat pengembangan dari informasi masyarakat tersebut, akhirnya Sat Resnarkoba bersama jajarannya melakukan penangkapan terduga pelaku di wilayah hukum Sektor Lais, lebih tepatnya di jalan lintas Desa Pal30 Kecamatan Lais.

Sat Resnarkoba di tangan pelaku mendapati barang bukti berupa sembilan (9) paket Narkotika jenis Shabu dan tiga (3) butir narkotika jenis ektasi, akibatnya pelaku TA di gelandang ke Mapolres Bengkulu Utara untuk di proses lebih intensif.

“Pihak kita mendapat info dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba lintas kabupaten, kemudian pihak kita mengantongi info akan ada kurir yang akan melintasi jalan lintas kabupaten kita, dari situ kita laksanakan penyergapan kemudian mendapatkan terduga pelaku bersama barang bukti Narkotika jenis Shabu dan ektasi, terduga pelaku bersamaan BB kita bawa ke Mapolres untuk menjalani penyidikan lebih mendalam,”kata Kapolres.

Sedangkan keterangan terduga pelaku, disamping kurir narkotika pelaku juga adalah pengguna dari narkotika, pelaku juga mengaku hasil dari mengantarkan barang haram tersebut ia mendapatkan uang sejumlah Rp. 500.000.

Baca Juga  ASA..Arie - Sumarno Melenggang Pilkada Bengkulu Utara 2024

“Iya saya hanya melaksanakan tugas mengantarkan barang itu saja, dan setiap tugas saya menunggu perintah via handphone lalu dari perintah menjalankan tugas itu, saya di imbali uang sebanyak Rp. 500.000 setiap berhasil mengantarkan sampai tujuan, selain itu saya juga ikut mengkonsumsi narkotika,”kata terduga.

Atas perbuatannya pelaku di kenakan pasal 112 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kapolres Bengkulu Utara.(*)

Redaksi : Pagucinews

Spread the love

Share :

Baca Juga

Advertorial

Paripurna DPRD BU, Wabup Arie Sampaikan Nota Pengantar LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2023

Bengkulu Utara

Ini Penentuan Qimad Zakat Tahun 1444 H/2023 M

Bengkulu Utara

DPUPR BU, Jalan Mulus Warga Ucapkan Terima Kasih Pada Pemerintah

Bengkulu Utara

Pengadaan Kendaraan R2 Untuk Kepala Desa, Ini Penjelasan Waka II DPRD

Bengkulu Utara

Meriah! Lomba Bola Kaki Antar Dusun Ramaikan HUT ke-43 Desa Arga Mulya

Bengkulu Utara

Kelembagaan Desa Air Putih Terima Honor Dari Pemdes Desa Air Putih

Bengkulu Utara

Rapat Koordinasi Secara Vritual Bupati Dan Wabup Mendengarkan Arahan Presiden RI

Bengkulu Utara

Pemdes Air Merah, Mengadakan Pelatihan Penyuluhan Bidang Hukum