Pagucinews.com – Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu kembali Press Conference hasil penangkapan 1orang diduga penyalahgunaan narkotika. Senen (28/09/2020).
Penangkapan yang dilakukan personel Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bengkulu Utara Iptu. Rahmat, SH.MH
Penangkapan terhadap pelaku berinisial TA (40) pekerjaan swasta, warga Desa Sibak Kecamatan Ipuh Kabupaten Muko-Muko
Press Release di Pimpin langsung oleh Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Anton Setyo Hartanto. S.I.K.MH yang didampingi Kasat Resnarkoba Iptu. Rahmat. SH.MH dan Kasubag Humas Polres Bengkulu Utara AKP. Darlan. Dari penggeledahan badan terhadap terduga pelaku TA ditemukan barang bukti Narkotika jenis golongan satu (1) Shabu dan Ektasi.
Pada saat pengembangan dari informasi masyarakat tersebut, akhirnya Sat Resnarkoba bersama jajarannya melakukan penangkapan terduga pelaku di wilayah hukum Sektor Lais, lebih tepatnya di jalan lintas Desa Pal30 Kecamatan Lais.
Sat Resnarkoba di tangan pelaku mendapati barang bukti berupa sembilan (9) paket Narkotika jenis Shabu dan tiga (3) butir narkotika jenis ektasi, akibatnya pelaku TA di gelandang ke Mapolres Bengkulu Utara untuk di proses lebih intensif.
“Pihak kita mendapat info dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba lintas kabupaten, kemudian pihak kita mengantongi info akan ada kurir yang akan melintasi jalan lintas kabupaten kita, dari situ kita laksanakan penyergapan kemudian mendapatkan terduga pelaku bersama barang bukti Narkotika jenis Shabu dan ektasi, terduga pelaku bersamaan BB kita bawa ke Mapolres untuk menjalani penyidikan lebih mendalam,”kata Kapolres.
Sedangkan keterangan terduga pelaku, disamping kurir narkotika pelaku juga adalah pengguna dari narkotika, pelaku juga mengaku hasil dari mengantarkan barang haram tersebut ia mendapatkan uang sejumlah Rp. 500.000.
“Iya saya hanya melaksanakan tugas mengantarkan barang itu saja, dan setiap tugas saya menunggu perintah via handphone lalu dari perintah menjalankan tugas itu, saya di imbali uang sebanyak Rp. 500.000 setiap berhasil mengantarkan sampai tujuan, selain itu saya juga ikut mengkonsumsi narkotika,”kata terduga.
Atas perbuatannya pelaku di kenakan pasal 112 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kapolres Bengkulu Utara.(*)
Redaksi : Pagucinews