Home / Kaur

Rabu, 10 Februari 2021 - 23:20 WIB

Sidang DKPP Ketua KPU Kaur, Diberhentikan Dari Jabatannya

Pagucinews.com -Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur, Meixxy Rismanto.Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan peringatan keras, juga Meixxy diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kaur.

Dilansir dari Rmol Bengkulu, Keputusan ini  dibacakan dalam sidang DKPP, Rabu (10/02) dengan perkara nomor 158-PKE-DKPP/IX/2020 yang dipimpin langsung oleh Ketua DKPP RI, Prof. Dr Muhammad.

Dalam sidang tersebut, DKPP mengambulkan sebagian permohonan yang diajukan pengadu yakni, Riki Susanto.

“Iya memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan pengadu. Memberhentikan Meixxy Rismanto sebagai Ketua KPU Kabupaten Kaur,” kata Muhammad.

Terhitung sejak putusan DKPP RI dibacakan, Meixxy Rismanto tidak lagi menjabat sebagai ketua dan hanya menjabat sebagai anggota KPU Kaur.

Miexxy  Sebelumnya diadukan oleh Tokoh Muda Bengkulu, Riki Susanto karena dugaan ketidakmandirian dan ketidakjujuran dalam proses pendaftaran sebagai calon Anggota KPU Kaur. Dokumen persyaratan berupa makalah dan karya tulis yang diserahkan diduga bukan merupakan hasil karya sendiri.di lansir dari Rmol Bengkulu,(Ahmad)

Redaksi : Pagucinews

Spread the love
Baca Juga  Hardiknas Ke-64 Tahun 2023 Akan Gelar Pertadingan Tenis Meja

Share :

Baca Juga

Kaur

Update: Kausus Covid-19 Terkomfirmasi KAUR

Kaur

Bupati Kaur Dan Jajaranya Rakornas Secara Virtual  Bersama Mendagri RI

Kaur

Tournament Sepakbola Bola Antar Desa se Kecamatan Maje

Kaur

Pilkades Ulang Desa Sumber Harapan Kaur, Tapsir Unggul dari Rivalnya

Kaur

Jalan Rusak, Warga Tanjung Aur Minta Aksi Nyata Pemerintah

Kaur

Jembatan Jalan Lintas Barat di Kaur Terancam Ambruk

Kaur

Pemerintah Desa  Sinar Mulya Kaur Salurkan BLT-DD kepada 7 KPM

Kaur

Bupati Kaur Resmikan Peletakan Batu Pertama Pembangunan RS Pratama Kaur